Kompas TV nasional peristiwa

Momen Anies Lesehan di Tengah Buruh hingga Isi Lengkap Surat yang Dikirim ke Menaker

Kompas.tv - 30 November 2021, 06:01 WIB
momen-anies-lesehan-di-tengah-buruh-hingga-isi-lengkap-surat-yang-dikirim-ke-menaker
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan duduk di antara massa serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta yang unjuk rasa di Balai Kota, Senin (29/11/2021). (Sumber: (KOMPAS.com / VITORIO MANTALEAN))
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lesehan saat temui buruh di depan Balai Kota DKI yang melakukan aksi menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Demo itu berlangsung di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pukul 10.50 WIB, Senin (29/11/2020). Mereka menuntut mencabut surat keputusan (SK) upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Di tengah-tengah buruh, Anies menceritakan bahwa dirinya sudah menyurati Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, untuk permintaan meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.

Ia mengatakan, formula UMP 2022 tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. 

"Kami bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kami mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Oleh karena itu, kami mengirimkan surat, formulanya harus memberikan rasa keadilan," kata Anies kepada massa buruh, Senin. 

Anies mengatakan bahwa saat ini peninjauan ulang formula UMP DKI Jakarta 2022 sudah dalam fase pembahasan. 

"Sedang fase pembahasan, kami berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," katanya. 

Anies mengatakan saat pandemi Covid-19, dinamika pertumbuhan ekonomi sangat berbeda antara satu sektor dengan yang lainnya.

"Kami tahu selama pandemi, ada sektor-sektor yang memang mengalami kesulitan, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan," kata Anies. 

Baca Juga: Lagi-Lagi Demo Kembali Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan UMP, Anies: Kenaikan UMP DKI Jakarta Sangat Kecil

Anies menekankan bahwa ia turut memperjuangkan agar UMP di Jakarta bisa naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang. 

"Jadi teman-teman kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," kata Anies. 

Lebih lanjut, Anies juga menjelaskan bahwa dirinya harus mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang menetapkan besaran upah DKI Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935. Angka itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x