Kompas TV nasional kriminal

Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Kasus Pelecehan Terus Menimpa Anak-Anak dan Perempuan

Kompas.tv - 30 November 2021, 01:11 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perempuan.

Anak dan perempuan silih berganti jadi korban. Telah bertahun tahun dibahas, RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual tak kunjung disahkan.

Di Luwu Timur, Sulawesi Selatan 3 anak diduga mengalami kekerasan seksual dari ayah kandung mereka.

Di Kota Padang, Sumatera Barat 2 anak diduga diperkosa dan dicabuli oleh kakek, paman, kakak, sepupu, serta tetangganya.

Kasus pelecehan seksual diduga juga dialami seorang mahasiswi Universitas Riau, terduga pelaku adalah Dekan Fisip UNRI.

Sementara di Cianjur, Jawa Barat seorang perempuan tewas setelah disiram air keras oleh suaminya.

Deretan kasus kekerasan seksual tersebut mempertegas agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera disahkan.

Ketua Panja RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Willy Aditya menyatakan bahwa  RUU TPKS dirancang lebih progresif dibandingkan rancangan semula karena mengatur hukum acara sendiri.

Baca Juga: Psikolog: Pegawai KPI Berinisial MS Alami PTSD akibat Pelecehan Seksual

Dorongan agar DPR segera merampungkan pembahasan RUU TPKS disampaikan, menyusul semakin seringnya terjadinya kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Sementara Komnas Perlindungan Anak meminta agar jangan terlalu banyak perdebatan saat DPR membahas RUU TPKS.

Hal itu karena perempuan dan anak harus segera mendapat payung hukum.

Fenomena gunung es muncul dalam kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.

Hasil jajak pendapat Litbang Kompas, 23-26 November 2021 menunjukkan 61,1% responden tidak melaporkan pelecehan seksual pada polisi karena takut distigma, 23,0% tidak mengetahui cara melapor, 8,0% tidak didukung keluarga, 2,2% merasa terancam, dan 1,8% diselesaikan secara kekeluargaan.

Kekerasan seksual adalah kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tak terhitung perempuan dan anak yang jadi korban bahkan tak mendapat keadilan.

Sudah saatnya DPR menjawab dengan mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Komnas HAM Minta Kapolda Metro Jaya Evaluasi Penanganan Aduan Pelecehan dan Kekerasan Seksual



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x