Kompas TV nasional kriminal

Pemuda Pancasila Siapkan 37 Pengacara, 2 Kali Lipat Lebih Anggota PP yang Jadi Tersangka Kerusuhan

Kompas.tv - 29 November 2021, 23:00 WIB
pemuda-pancasila-siapkan-37-pengacara-2-kali-lipat-lebih-anggota-pp-yang-jadi-tersangka-kerusuhan
Sebanyak 16 anggota Pemuda Pancasila (PP) menjadi tersangka kerusuhan dan penganiyaan polisi. (Sumber: Kompas TV/Ant/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemuda Pancasila (PP) akan memberikan pendampingan hukum pada 16 anggotanya yang menjadi tersangka kerusuhan dan penganiyaan polisi dalam unjuk rasa pada Kamis (25/11/2021) di depan Gedung DPR/MPR.

Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) PP Razman Arif Nasution pun memastikan bahwa keenam belas orang yang menjadi tersangka itu adalah anggota mereka.

"Saya sampaikan bahwa 16 kader PP yang ditahan dan ditersangkakan itu adalah benar seluruhnya kader Pemuda Pancasila. Jadi, kemarin ada pertanyaan ke saya apakah benar kader PP? Jawabannya, benar," ujar Razman pada Senin (29/11/2021), dikutip dari Antara.

Baca Juga: Viral Baku Hantam Marinir vs Raider Angkatan Darat, TNI AL Beri Penjelasan

Ia menyatakan, PP akan menyiapkan banyak pengacara untuk memberikan pendampingan hukum bagi seluruh anggotanya yang ditahan Polda Metro Jaya.

"Kuasa hukum ada 37 orang, bahkan di luar anggota PP mau jadi kuasa hukum tapi saya membatasi karena kami tidak mau seolah-olah ini sesuatu dianggap berlebihan," kata Razman.

Di sisi lain, BPPH PP juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap seluruh anggotanya.

"Pasti akan kami ajukan. Kami akan lihat pasal-pasalnya dan itu kan hak setiap warga negara," ucap Razman.

Polda Metro Jaya menetapkan 15 anggota Pemuda Pancasila (PP) sebagai tersangka karena tertangkap membawa senjata tajam saat unjuk rasa.

Mereka adalah bagian dari total 21 orang yang ditangkap saat unjuk rasa yang berakhir rusuh itu.

Baca Juga: Kopassus vs Brimob Bentrok di Papua, Ini Penyebab Aparat Cepat "Panas" Menurut Pengamat

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada 15 tersangka tersebut, yakni Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.

Sementara, satu anggota PP lainnya menjadi tersangka karena terlibat pengeroyokan terhadap Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali.

Pelaku pengeroyokan polisi ini akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Sementara, lima anggota PP lainnya dipulangkan karena tidak terlibat tindak pidana.

Unjuk rasa itu sendiri dilakukan PP karena tersinggung dengan ucapan anggota DPR Junimart Girsang yang meminta pemerintah membubarkan ormas itu bersama Forum Betawi Rempug (FBR).

Pernyataan Junimart itu sebagai respons atas bentrokan antara Pemuda Pancasila dan FBR beberapa waktu lalu.

Sekretaris Jenderal (Sejken) Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Arif Rahman menyampaikan permintaan maaf atas insiden penganiayaan pada polisi bernama AKBP Dermawan.

Baca Juga: Pengeroyokan Polisi hingga Para Elite Politik di Lingkaran Pemuda Pancasila

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x