Kompas TV regional kriminal

Bertamu ke Tempat Teman, Pemuda di Lahat Cabuli Adik Tuan Rumah Berusia 14 Tahun

Kompas.tv - 29 November 2021, 20:58 WIB
bertamu-ke-tempat-teman-pemuda-di-lahat-cabuli-adik-tuan-rumah-berusia-14-tahun
Warga mengamankan seorang pemuda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun. (Sumber: Humas Polri)

PALEMBANG, KOMPAS.TV - Warga mengamankan seorang pemuda di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel), karena diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja berusia 14 tahun.

Melalui keterangan tertulis Kepolisian Resor (Polres) Lahat di laman resmi Humas Polri, Senin (29/11/2021), pemuda bernama Bilinardo (28), warga Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, tersebut melakukan aksinya pada hari Minggu (28/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Terungkap, Korban Pencabulan pada Anak di Kota Padang Bertambah, Darurat Kejahatan Seksual?

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Iptu Lispono, menjelaskan, korban dugaan pencabulan tersebut adalah adik dari teman akrab Bilinardo.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku dan kakak korban memang berteman akrab. Selama ini kakak korban sudah begitu mempercayai pelaku Bilinardo.

Pelaku melancarkan aksinya saat bertamu ke rumah kakak korban. Saat tiba di rumah korban, pelaku mendapati korban sedang menyetrika pakaian.

Melihat situasi tersebut, pelaku kemudian pura-pura sakit perut dan meminta izin kepada kakak korban untuk ke kamar mandi.

Selanjutnya, saat meminta izin ke kamar mandi tersebut, pelaku menarik paksa korban dan melakukan perbuatan asusila di kamar mandi.

“Karena percaya, kakak korban mempersilakan pelaku ke kamar mandi. Ternyata pelaku ini memaksa adiknya ke kamar mandi untuk dicabulinya,” terang Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono.

Saat dipaksa masuk ke kamar mandi, korban berteriak meminta pertolongan, dan didengar oleh sang kakak.

Mendengar teriakan tersebut kakak dan warga pun langsung datang dan menobrak pintu kamar mandi dengan menggunakan linggis.

Setelah pintu terbuka korban langsung diselamatkan warga dan kemudian pelaku diserahkan warga ke Polsek Tanjung Sakti.

Baca Juga: Polisi yang Cabuli Remaja Pelanggar Lalu Lintas Resmi Dipecat

“Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” ujarnya.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x