AMBON, KOMPAS. TV-Pemerintah Provinsi Maluku hingga hari ini belum mengumumkan berapa besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi untuk tahun 2022, ini disebabkan surat keputusan kenaikan UMP belum ditanda tangani Gubernur Maluku Murad Ismail.
Diketahui hingga hari ini Gubernur Maluku masih berada di Jakarta dan masih menjalani karantina, setelah selesai melakukan Ibadah Umrah.
Menurut Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku, Endang Diponegoro, untuk UMP tahun 2022 di Maluku memang mengalami kenaikan dan besaran kanaikannya akan diumumkan dalam waktu dekat, setelah surat keputusannya ditandatangani oleh Gubernur.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.