Kompas TV regional berita daerah

Polisi Ringkus Buron Kasus Penikaman Korban hingga Tewas

Kompas.tv - 29 November 2021, 13:22 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV ­– Lima bulan buron, dua pelaku penusukan akhirnya ditangkap aparat kepolisian di kawasan perbatasan Jambi dan Sumatera Selatan pada Kamis (25/11/2021) lalu.

Menurut pengakuan tersangka Marwan, ia dan rekannya Ahmad Sube selama ini tinggal serta beraktivitas sebagai nelayan usai melarikan diri atas kasus penusukan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.

Baca Juga: Polisi Dalami Kasus Penusukan Kakak Terhadap Adik

“Abis kejadian saya kabur, terus kerja jadi nelayan,” kata tersangka Marwan.

Selain, menangkap kedua tersangka yang merupakan warga Bandar Lampung. Polisi juga turut mengamankan Ambo Trang yang berperan menyembunyikan kedua tersangka.

Saat dijumpai, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Devi Sujana menjelaskan bahwa sebelum peristiwa penusukan terjadi antara para tersangka dengan korban sempat terlibat percekcokan.

“Motifnya ini sebenarnya mereka sudah kenal. Jadi, malamnya ini ada permasalahan sempat cekcok mulut dan kita masih dalami,” jelas Devi.

Sebelumnya, diketahui pada akhir Juni 2021 lalu telah terjadi peristiwa penusukan yang sempat menggegerkan warga dan terekam kamera pengawas.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gang Cempaka III, Jalan Teluk Ratai, Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung yang akhirnya mengakibatkan nyawa korban tidak tertolong akibat sejumlah luka tikam yang dialaminya.

Baca Juga: Pemuda Tewas Akibat Diserang dan Ditikam 2 Pelaku

Atas tindakan menghilangkan nyawa seseorang, keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat Pasal 338 subsider 170 Ayat 2.

#pembunuhan #penusukan #kriminal



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA


Close Ads x