Kompas TV bisnis ukm

Pedagang Online Shop Harap Tenang, Tahun Depan Ada Keringanan Pajak UMKM

Kompas.tv - 29 November 2021, 12:43 WIB
pedagang-online-shop-harap-tenang-tahun-depan-ada-keringanan-pajak-umkm
Ilustrasi UMKM. Pemerintah menetapkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib pajak UMKM orang pribadi adalah sebesar Rp500 juta mulai tahun 2022 (29/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV- Beberapa waktu lalu viral di media sosial, seorang penjual atau seller di Marketplace Shopee yang mendapat surat tagihan pajak. Kantor pajak setempat menyebut seller tersebut tidak membayar pajak selama 2 tahun, dari hasilnya berjualan di Shopee.

Ia pun diminta membayar pajak sebesar 0,5 persen dari omzet bruto (penjualan kotor/sebelum dikurangi biaya operasional dll). Hal itu ramai diperbincangkan publik. Banyak yang takut usahanya terhambat karena harus membayar pajak, padahal mereka merasa omzet tidak seberapa.

Menanggapi hal itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan, tahun depan akan ada keringanan bagi UMKM. Yaitu batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak UMKM orang pribadi ditetapkan menjadi Rp500 juta dalam 1 tahun.

"Tarif PPh UMKM hanya 0,5% dan tahun depan seusai UU HPP, akan ada PTKP bagi wajib pajak UMKM orang pribadi sebesar 500 juta dalam 1 tahun," tulis DJP di akun instagram resminya, dikutip Senin (29/11/2021).

Baca Juga: Seller Shopee Tiba-tiba Dapat Surat Tagihan Pajak, Simak Penjelasan Ditjen Pajak

"Kemudahan penghitungan dan fasilitas PTKP tersebut adalah dukungan DJP kepada UMKM Indonesia," kata DJP.

Sebelum adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tidak ada batasan penghasilan UMKM yang dikenakan pajak. UMKM yang memiliki penghasilan kotor Rp10 juta dan UMKM yang memiliki penghasilan Rp100 juta, tetap dikenakan pajak 0,5 persen.

Dengan adanya pembatasan ini, sangat membantu UMKM yang baru merintis usahanya dan baru memiliki penghasilan dengan nominal tidak terlalu besar. Lantaran UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun tidak akan dikenakan pajak.

Lantas bagaimana perhitungan pajak UMKM yang omzetnya diatas Rp500 juta? Saat konferensi pers UU HPP awal Oktober lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan ilustrasinya.

Baca Juga: Viral Penjual di Shopee Kena Pajak Hingga Rp35 Juta, Ini Kata Shopee

"Sedangkan warung kopi dengan penghasilan bruto mencapai Rp100 juta per bulan atau Rp 1,2 miliar per tahun dikenakan pajak 0,5 persen. Rinciannya, PTKP pada 5 bulan pertama, dan PKP di bulan ke-6 hingga bulan ke-12," kata Sri Mulyani.

DJP pun mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa dilakukan secara online.

"Bagi UMKM yang belum ber-NPWP, silakan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP secara online di pajak.go.id," demikian bunyi imbauan dari DJP.



Sumber :

BERITA LAINNYA



Close Ads x