Kompas TV nasional peristiwa

Massa Buruh Demo Tuntut Anies Batalkan UMP DKI 2022, akan Bergerak dari Pulogadung ke Balai Kota

Kompas.tv - 29 November 2021, 09:18 WIB
massa-buruh-demo-tuntut-anies-batalkan-ump-dki-2022-akan-bergerak-dari-pulogadung-ke-balai-kota
Buruh melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Sumber: Kompas.tv/HASYA NINDITA)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aliansi buruh akan menggelar unjuk rasa menuntut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, batalkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2022 siang ini, Senin (29/11/2021), di depan gedung Balai Kota DKI Jakarta. 

Buruh yang akan melakukan demo tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Massa dikabarkan akan bergerak sekitar pukul 09.000 dari kawasan Pulogadung. 

"Mulai aksi kurang-lebih dari jam 09.00 dari Kawasan Industri Pulogadung," kata juru bicara KSPI DKI Jakarta, Muazim Hidayat, kepada wartawan, Senin. 

Unjuk rasa siang ini akan berpusat di gedung Balai Kota DKI Jakarta dengan. Menurut keterangan Ketua Perda KSPI DKI Jakarta, Winarso, KSPI mengerahkan massa aksi besar-besaran. 

Baca Juga: Buruh dan Mahasiswa Gelar Demo di Balai Kota DKI Siang Ini, Tuntut Kenaikan UMP 10 Persen

"KSPI DKI Jakarta akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi besar-besaran mengepung balaikota Jakarta pada hari Senin, 29 November 2021 untuk meminta kepada pemerintah provinsi DKI, gubernur Anies Baswedan agar mencabut SK penetapkan UMP 2022," kata Winarso dalam keterangan tertulis, Senin.

Buruh meminta Anies melakukan revisi UMP 2022 dengan kembali mengacu kepada UU Nomor 13 tahun 2003 dan PP nomor 78 tahun 2015.

"KSPI akan memaksimalkan aksi massa sampai dengan gubernur memenuhi tuntutan mereka terkait UMP DKI Jakarta tahun 2022 tanpa Omnibus Law yang sudah dinyatakan Inkonsitusional oleh MK," tegas Winarso. 

Sebagai informasi, Undang-undang Cipta Kerja yang jadi acuan pengupahan hari ini sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil uji formil.

"KSPI DKI memberikan apresiasi kepada MK atas putusan tersebut, putusan yang dikeluarkan MK sesuai dengan kehendak buruh yang menolak keras penerapan UU Cipta Kerja klaster sektor Ketenagakerjaan yang dinilai tidak ramah terhadap kaum buruh," kata Winarso. 

Baca Juga: Buruh Tuntut UMP Naik 5 Persen, Wagub DKI: Ada Aturan yang Harus Ditaati

Sebelumnya diberitakan, Anies sudah resmi menetapkan UMP DKI Jjakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935. Angka itu hanya naik Rp 37.749 atau sekitar 0,8 persen saja dibandingkan tahun lalu.


 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.