Kompas TV regional peristiwa

Polda Metro Jaya Buka 4 Layanan SIM Keliling di Jakarta, Ini Lokasi dan Biaya

Kompas.tv - 29 November 2021, 09:15 WIB
polda-metro-jaya-buka-4-layanan-sim-keliling-di-jakarta-ini-lokasi-dan-biaya
Ilustrasi SIM Keliling. Sejumlah warga dengan dipandu beberapa anggota polisi tengah menggunakan layanan SIM Keliling di Jakarta. (Sumber: PMJ News)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka empat layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta.

Layanan ini ditujukan guna mempermudah masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) di Jakarta.

Melansir akun Twitter resminya @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling ini akan beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya yang buka pada hari ini, Senin (29/11/2021), yakni:

1. Jakarta Timur : Mal Trans Studio Cibubur

2. Jakarta Selatan : ITC Cipulir Mas Jakarta Selatan

3. Jakarta Barat : Mal Citraland

4. Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: SIM C Dibagi Tiga Golongan, Ini Persyaratan Baru yang Harus Diperhatikan

Sebelumnya juga diinformasikan, bagi pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM, yaitu KTP asli, SIM asli, fotokopi SIM, mengisi formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Penting diketahui, bahwa gerai SIM Keliling Polda Metro Jaya ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sementara itu untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

Masyarakat diwajibkan untuk menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca Juga: Dear Warga Depok, Ini Jadwal Operasional SIM Keliling yang Bisa Dikunjungi

 



Sumber : Kompas TV

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.