Kompas TV regional kriminal

2 Pelaku Mutilasi Kurir Ojol Ditangkap Polisi dalam 24 Jam, 1 Masih Buron

Kompas.tv - 29 November 2021, 06:42 WIB
2-pelaku-mutilasi-kurir-ojol-ditangkap-polisi-dalam-24-jam-1-masih-buron
Ilustrasi mutilasi. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

BEKASI, KOMPAS.TV - Kepolisian telah menangkap dua pelaku mutilasi di Bekasi, dan satu terduga pelaku lainnya masih buron.

Dua pelaku yang telah ditangkap, yakni FM (20) dan MAP (29). Sedangkan satu pelaku lain yang berinisial ER masih dalam pengejaran petugas.

Motif pembunuhan berencana tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menangkap FM dan MAP.

Dari keterangan keduanya, diketahui para pelaku memiliki sakit hati terhadap korban. Korban disebutkan pernah menghina FM dan istrinya.

"Selanjutnya pelaku MAP sakit hati dengan korban karena istri pelaku pernah dicabuli oleh korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (29/11/2021).

Baca Juga: Terungkap, Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi Ditemukan di Tiga Tempat

Atas perbuatannya itu, para pelaku akan menghadapi ancaman pidana seumur hidup.

"Pasal yang disangkakan Pasal 340 (KUHP), (dengan ancaman pidana) seumur hidup paling lama, (atau penjara) 20 tahun," kata Zulpan.

Menurut Zulpan, polisi akan mengenakan Pasal 340 KUHP karena kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka merupakan pembunuhan berencana.

Adapun bunyi Pasal 340 KUHP secara lengkapnya adalah:

"Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun."

Selain Pasal 340, penyidik juga akan mengenakan Pasal 338 KUHP, yang berbunyi:

“Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun," jelasnya.

Baca Juga: Pelaku Mutilasi di Bekasi Terancam Hukuman Seumur Hidup

Diketahui, korban mutilasi di Bekasi itu adalah Ridho Suhendra (28). Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kurir ojek online (ojol) menjadi korban mutilasi di Bekasi, Jawa Barat. 

Berdasarkan keterangan dari paman korban Zairul Ulia, seluruh bagian potongan tubuh korban mutilasi terhadap Ridho telah berhasil ditemukan.

Diketahui, jasad korban dimutilasi pelaku menjadi 10 bagian yang kemudian dibuang di tiga tempat terpisah, yakni di Tanjung Pura, Karawang, dan di Cikarang Utara serta di Kedungwaringin di Kabupaten Bekasi, untuk menghilangkan jejak.

"Alhamdulillah semua sudah ditemukan (potongan tubuh korban) ini berkat kerja keras pihak kepolisian," kata Zairul, seperti yang dilaporkan Jurnalis Kompas TV Alexander Blegur, Minggu (28/11/2021). 

Baca Juga: Lokasi Pembunuhan dan Mutilasi Pengemudi Ojol di Belakang Rumah Ketua RT



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.