Kompas TV bisnis kebijakan

Pengamat Anggap Bantuan untuk Pelaku Pariwisata Rp1,8 Juta Sudah Telat, Ini Alasannya

Kompas.tv - 29 November 2021, 06:17 WIB
pengamat-anggap-bantuan-untuk-pelaku-pariwisata-rp1-8-juta-sudah-telat-ini-alasannya
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat mengunjungi The Hub Equestrian, Archery and Coffee di Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat (31/10/2021). Pemerintah memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) sebesar Rp1,8 juta untuk membantu dari dampak pandemi. (Sumber: Antara)
Penulis : Dina Karina | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah lewat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan bantuan sebesar Rp1,8 juta kepada pelaku usaha pariwisata. Bantuan itu disalurkan lewat program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP).

Namun, pengamat pariwisata Taufan Rahmadi menilai dana sebesar Rp1,8 juta masih sangat kecil dibandingkan apa yang menjadi kebutuhan pelaku usaha pariwisata.

“(Selain itu), bantuan ini boleh dikatakan agak terlambat karena sebenarnya kawan-kawan itu sangat membutuhkan di saat awal-awal pandemi (COVID-19) terjadi,” kata Taufan seperti dikutip dari Antara, Senin (29/11/2021).

Menurut Taufan, untuk memulihkan dunia pariwisata dari pandemi ada 2 hambatan yang paling penting untuk diselesaikan. Yaitu terkait kebijakan bagi wisatawan mancanegara untuk karantina selama 3 hari jika ingin berwisata ke Indonesia.

Baca Juga: Cegah Varian Omricon, Indonesia Larang Perjalanan dari 11 Negara

Taufan menilai, aturan itu menghambat dan membuat Indonesia sulit berkompetisi dengan sebagian negara yang sudah tak memberlakukan karantina. Menurutnya, Indonesia hanya perlu menerapkan kebijakan PCR bagi wisman serta vaksin 2 kali untuk berwisata ke Indonesia.

Selanjutnya, terkait asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimum sebesar 100 ribu dolar AS. Jumlah itu terlalu besar sehingga tak semua wisman mau berkunjung di Indonesia.

Di sisi lain, Taufan tetap mengapresiasi pemberian BPUP.

“Ini sejalan dengan rekomendasi United Nation World Tourism Organization (UNWTO) bahwa pada krisis pandemi COVID-19, negara harus hadir dengan memberikan dukungan fiskal kepada para pelaku pariwisata,” tutur Taufan.

Baca Juga: Luhut Jawab Pengusaha yang Tolak PPKM Level 3 Saat Nataru

Sementara itu, Ketua Ikatan Cendekiawan Pariwisata (ICPI) Azril Azahari menyatakan BPUP seharusnya juga dapat diberikan kepada pelaku usaha pariwisata yang belum memiliki legalitas.

“Hal ini menimbang banyak usaha kecil yang belum memiliki legalitas, padahal paling terkena dampak pandemi COVID-19,” sebut Azril.

Azril juga menilai BPUP yang hanya Rp1,8 juta tidak cukup dan hanya dapat menghidupi pelaku usaha selama 2 bulan sehingga tidak berdampak bagi usahanya. Ia pun menyarankan pemerintah untuk memberikan stimulus perekonomian jangka panjang bagi pelaku usaha pariwisata.

BPUP diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Online Single Submission (OSS) atau Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tahun 2018 - 2020.

Baca Juga: Kemnaker Sebut UMP 2022 Sudah Adil dan Berdasarkan Produktivitas

Pelaku pariwisata yang mendapatkan BPU berasal dari 6 jenis usaha yaitu agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay dan penyediaan akomodasi lainnya.

Namun, mereka harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan persyaratan legalitas lainnya untuk memperoleh BPUP.



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x