Kompas TV nasional update

Catat! PT ASDP Indonesia Ferry Wajibkan Nama KTP dan STNK Sama saat Menyeberang di Pelabuhan

Kompas.tv - 29 November 2021, 00:54 WIB
Penulis : Edwin Zhan

MERAK, KOMPAS.TV - PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan syarat wajib calon penumpang memiliki KTP sesuai nama di STNK, per 1 Desember 2021 mendatang.

Jika ditemukan nama yang berbeda dengan surat kendaraan, maka calon penumpang akan diputar balik.

Hal ini dilakukan untuk menghindari antrean panjang kendaraan dan penumpukan saat akan menaiki kapal di area pelabuhan.

Selain itu, para calon penumpang juga masih diwajibkan membawa surat negatif Covid-19; tes antigen, PCR dan terutama keterangan telah mendapatkan vaksin dosisi ke-2.

Baca Juga: Erick Thohir Ingin Pelabuhan Indonesia Jadi Super Hub Logistik di Asia Tenggara

Sementara itu, pemeriksaan sertifikat vaksin juga dilakukan untuk mengakses lokasi ramai pengunjung lainnya.

Ya, petugas di depan pintu masuk Kebun Raya Bogor telah aktif melakukan pemeriksaan terhadap sertifikat vaksin.

Calon pengunjung hanya boleh masuk jika sudah divaksi.

Sementara, calon pengunjung yang belum divaksin akan diarahkan ke lokasi Sentra Vaksin Covid-19, jika ingin mengikuti program vaksinasi.

Berlaku mulai Sabtu (27/11) kemarin, aturan ini akan diterapkan hingga berakhirnya libur Natal dan tahun baru (Nataru).



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x