Kompas TV nasional update corona

Negara Tetangga Mulai Perketat Pintu Masuk karena Varian Omicron, Bagaimana Indonesia?

Kompas.tv - 29 November 2021, 00:30 WIB
negara-tetangga-mulai-perketat-pintu-masuk-karena-varian-omicron-bagaimana-indonesia
Ilustrasi suasana Bandara Changi Singapura selama pandemi Covid-19. Singapura dan Malaysia kini mulai memperketat aturan di pintu masuk negaranya guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. (Sumber: GETTY IMAGES)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua negara tetangga Indonesia, yakni Malaysia dan Singapura, mulai mengambil langkah antisipasi terkait penyebaran Covid-19 varian Omicron dari Afrika Selatan.

Menurut informasi yang telah dirangkum oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), keduanya sama-sama telah menerapkan larangan masuk bagi para pedatang dari sejumlah negara.

Pertama, pemerintah Malaysia melarang masuk warga negara asing yang memiliki riwayat perjalanan dari Afrika Selatan, Botswana, Eswatini, Leshoto, Mozambik, Namibia, dan Zimbabwe dalam 14 hari terakhir.

Sedangkan, Singapura tak hanya melarang masuk para pelaku perjalanan internasional dari beberapa negara, namun juga tak memperbolehkan mereka untuk sekadar transit.

Baca Juga: Soal Varian Omicron, Luhut Pastikan Indonesia Tak akan Lockdown: Tidak Selesaikan Masalah

Tentunya, kebijakan tersebut hanya berlaku bagi mereka yang selama dua pekan terakhir memiliki riwayat perjalanan dari Botswana, Eswatini, Leshoto, Mozambik, Namibia, Afrika Selatan, dan Zimbabwe.

Akan tetapi, terdapat kelonggaran bagi warga negara Singapura yang pernah singgah di negara-negara tersebut sehingga tetap bisa masuk ke Negeri Singa itu, dengan catatan harus karantina selama 10 hari.

Di samping itu, pemerintah Singapura juga akan menggencarkan tes Covid-19 bagi setiap warga negara asing yang masuk ke wilayahnya.

Sementara, ketika dua negara tersebut nampak begitu waspada terhadap varian Omicron, bagaimana dengan strategi Indonesia dalam upaya penanggulangannya?

Baca Juga: Belum Temukan Varian Omicron di Indonesia, Pemerintah Intensifkan Genome Sequencing

Melansir hasil Rapat Koordinasi Kemenkes, Minggu (28/11/2021), terdapat tiga usulan kebijakan untuk menghadapi strain virus corona yang telah memiliki 30 mutasi tersebut.

  1. Pelarangan masuk sementara bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari negara-negara yang mengonfirmasi temuan kasus Covid-19 varian Omicron.
  2. Bagi negara-negara yang masih dengan kasus-kasus probable atau suspek, PPLN-nya harus menjalankan karantina 10 hari ketika masuk ke wilayah Indonesia.
  3. Melakukan genome sequencing bagi seluruh PPLN yang terkonfirmasi positif saat kedatangannya di Indonesia.

Adapun, negara-negara yang telah mengonfirmasi temuan kasus Covid-19 varian Omicron terdiri atas, Afrika Selatan, Botswana, Inggris, Hongkong, Australis, Italia, Israel, Belgia, dan Republik Ceko.

Lalu, yang masih memiliki kasus probable adalah Afrika Selatan, Botswana, Israel, Belanda, Jerman, Denmark, dan Austria.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x