Kompas TV nasional peristiwa

Waspadai Omicron, Pemerintah Larang WNA Riwayat 11 Negara ini Masuk Indonesia

Kompas.tv - 28 November 2021, 22:49 WIB
Penulis : Theo Reza

JAKARTA, KOMPAS.TV – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sampaikan pengumuman terkait pengetatan perjalanan internasional bagi Warga Negara Asing yang hendak ke Indonesia.

Hal ini menyikapi perkembangani Virus Corona varian baru Omicorn yang sebelumnya oleh WHO ditingkatkan menjadi varian of concern.

Baca Juga: Menko Luhut: Saya Yakin Pandemi Covid-19 Tetap Terkendali pada Tahun Depan

Untuk itu hari ini pemerintah mengumumkan kebijakan diantaranya pelarangan masuk ke Indonesia untuk WNA yang memiliki riwayat selama 14 hari terakhir.

Negara – negara tersebut diantaranya:

  1. Afrika Selatan
  2. Botswana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambique
  7. Eswatini
  8. Malawi
  9. Angola
  10. Zambia
  11. Hongkong

Sementara itu, bagi warga negara Indonesia yang pernah singgah di negara tersebut yang akan pulang ke Indonesia akan dikarantina selama 14 hari.

Luhut juga sampaikan bahwa pemerintah meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang dari tidak masuk daftar 11 negara menjadi 7 hari.

Video Editor: Arief Rahman



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x