Kompas TV internasional kompas dunia

Marak Perundungan Online, Australia Buat UU Sasar Akun Perisak Anonim

Kompas.tv - 28 November 2021, 20:27 WIB
marak-perundungan-online-australia-buat-uu-sasar-akun-perisak-anonim
Perdana Menteri Australia Scott Morrison pada KTT ASEAN - Australia. Morrison mengumumkan bahwa Australia akan memberlakukan UU baru yang menyasar akun anonim pelaku perundungan online. (Sumber: Straits Times)

CANBERRA, KOMPAS.TV - Australia hendak memberlakukan undang-undang (UU) baru yang mewajibkan identitas pelaku perisakan online (daring) dibuka oleh perusahaan media sosial.

Kebijakan tersebut menanggapi perisakan daring yang marak dilakukan akun-akun anonim.

Pada Minggu (28/11/2021), Perdana Menteri Australia Scott Morrison menyebut orang yang difitnah atau dirisak secara daring bisa meminta perintah pengadilan terhadap perusahaan media sosial untuk mengungkap identitas asli perisak.

Apabila perusahaan media sosial tidak memenuhi kewajiban tersebut, mereka harus membayar denda.

Undang-undang baru ini disebut Morrison akan dibawa ke parlemen federal dalam waktu dekat.

Baca Juga: Covid-19 Varian Omicron Dipastikan Sudah Terdeteksi di Australia!

Morrison menyebut internet seharusnya menjadi tempat aman, bukan menjadi “arena liar di mana bot dan bigot dan troll” dapat melukai orang tanpa konsekuensi.

Politikus 53 tahun itu menambahkan bahwa perempuan dan anak-anak menjadi golongan yang paling terdampak perisakan akun anonim dan UU baru ini menjadi solusi cepat mengatasinya.

“Kebebasan berbicara tidak berarti kamu diizinkan untuk secara pengecut bersembunyi di ruang bawah tanah dan mengerat dan merisak orang secara anonim dan ingin menghancurkan hidup mereka,” kata Morrison dikutip Sydney Morning Herald.

“Itu adalah kepengecutan—dan tidak ada ruang untuk itu di negara ini,” tegasnya.

Morrison menyebut perusahaan media sosial harus ikut bertanggung jawab atas fenomena perisakan daring. Pasalnya, mereka “membuat dunia (maya) ini”.

“Mereka telah membuat ruang ini, dan mereka harus membuatnya aman. Jika mereka tidak, kami akan membuatkan undang-undang seperti ini, dan saya akan mengampanyekannya ke seluruh dunia seperti yang telah saya lakukan dalam banyak kesempatan yang mana Australia menjadi pionir,” kata Morrison.

Selain mengumumkan UU baru, Morrison juga mengaku pemerintah akan mengintervensi perkara pencemaran nama baik yang melibatkan perusahaan media sosial untuk mendukung korban perisakan.

Baca Juga: Unjuk Rasa Besar Terjadi di Kota-Kota Australia, Massa Pro dan Antivaksin Turun ke Jalan


 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x