Kompas TV nasional update corona

Cegah Penularan Varian Baru B.1.1.529 Omicron, Pemerintah Tolak 8 Negara Ini Masuk Indonesia

Kompas.tv - 28 November 2021, 13:48 WIB
cegah-penularan-varian-baru-b-1-1-529-omicron-pemerintah-tolak-8-negara-ini-masuk-indonesia
Terminal kedatangan internasional bandara Heathrow, Inggris, yang akan menghapus Indonesia dari daftar merah perjalanan internasional bagi pelancong yang memasuki Inggris (Sumber: Antara Foto)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah untuk sementara menolak kedatangan warga negara asing (WNA) dari delapan negara di Afrika, guna mencegah penularan varian baru Covid-19, yakni B.1.1.529 Omicron.

"Menolak masuk sementara orang asing yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi wilayah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Artinya, jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka di tempat pemeriksaan imigrasi akan langsung ditolak masuk Indonesia.

Aturan itu dikeluarkan menyikapi dinamika munculnya varian baru B1.1.529 dari luar wilayah Indonesia.

Baca juga: Rekomendasi Penting WHO soal Pencegahan Varian Baru Omicron bagi Negara di Dunia, Termasuk Indonesia

Kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya aturan pembatasan pelaku perjalanan internasional yang akan masuk Indonesia.

Selain itu, Direktorat Jenderal Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambik, Eswatini dan Nigeria.

Aturan pembatasan masuk orang asing serta penangguhan sementara visa bagi negara terkait mulai berlaku pada Senin (29/11/2021) nanti.

Sementara, untuk orang asing selain dari negara-negara tersebut, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca juga: Waspada Varian Baru Omicron Bisa Reinfeksi Pasien Covid-19 dan Turunkan Efikasi Vaksin

"Jika masyarakat membutuhkan konsultasi lebih lanjut, disarankan menghubungi kami melalui livechat di www.imigrasi.go.id pada hari dan jam kerja," ujar dia.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x