Kompas TV regional peristiwa

Alasan Polda Aceh Tak Tahan Empat Buron Pelaku Penembakan Pos Polisi yang Baru Menyerahkan Diri

Kompas.tv - 27 November 2021, 21:45 WIB
alasan-polda-aceh-tak-tahan-empat-buron-pelaku-penembakan-pos-polisi-yang-baru-menyerahkan-diri
Barang bukti penembakan pos polisi Aceh Barat. Empat buron atau DPO pelaku penembakan tersebut telah menyerahkan diri. (Sumber: Kompas.TV/Ant/Ho-Humas Polda Aceh)
Penulis : Ahmad Zuhad | Editor : Gading Persada

ACEH, KOMPAS.TV - Polda Aceh menyatakan empat terduga pelaku penembakan pos polisi di Kabupaten Aceh Barat yang sebelumnya buron telah menyerahkan diri. Namun, polisi tak menahan keempat buronan itu.

Seperti diketahui, keempat buronan itu adalah bagian dari kelompok pelaku penembakan pos polisi di Panton Reu, Polres Aceh Barat pada Kamis (28/10/2021) pukul 03.15 WIB. 

Polda Aceh sebelumnya telah menangkap tujuh tersangka pelaku penembakan orang, yaitu SJ (41), RJ (46), DM (40), AF (38), CA (53), AD (61), JH (42).

Baca Juga: Bambang Soesatyo Selamat dari Kecelakaan, Langsung Tancap Gas Drifting Bareng Akbar Rais

Selain tujuh tersangka itu, polisi juga menembak mati terduga pelaku bernama AH (56) karena melawan saat ditangkap.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy menyebut, empat terduga pelaku yang menyerahkan diri datang bersama pihak keluarga.

"Mereka datang dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan diri. Ini adalah upaya persuasif yang dilakukan polisi secara maraton selama lima hari," ujar Winardy Sabtu (27/11/2021), dikutip dari Antara.

Keempat orang yang sempat DPO itu juga menyerahkan barang bukti berupa empat pucuk senjata api laras panjang, yakni satu senapan serbu M16 dan tiga senapan serbu AK-56 beserta magasinnya

"Selain itu, mereka juga menyerahkan 114 peluru kaliber 5,56 mm dan 283 peluru kaliber 7,62, mm" beber Winardy.

Baca Juga: Update Kasus Mutilasi di Bekasi: Polisi Hendak Selidiki Kronologi Sebelum Korban Dibunuh

Winardy menambahkan, polisi tidak menahan empat terduga pelaku tersebut karena pertimbangan subyektif penyidik bahwa mereka kooperatif.

"Mereka juga bersedia hadir di hadapan penyidik kapan pun dibutuhkan serta adanya jaminan dari pihak keluarga dan aparat gampong. Mereka diwajibkan lapor setiap Senin dan Kamis," ucap Winardy.

Dengan penyerahan diri keempat pelaku, Winardy menyebut kasus penembakan pos polisi ini sudah terungkap sepenuhnya berkat kerja tim gabungan Polres Aceh Barat, Polda Aceh, dan Densus 88 Satgaswil Aceh.

"Kepala Polda Aceh mengapresiasi kinerja tim gabungan serta akan memberikan penghargaan atas prestasi pengungkapan kasus tersebut secara tuntas dan berhasil membuat para pelaku menyerahkan diri berikut barang buktinya," ujarnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian membeberkan, motif penembakan pos polisi ini adalah balas dendam atas penindakan aparat atas penambangan emas ilegal di Aceh Barat.

Baca Juga: Varian Omicron Kategori Variant of Concerns, Tiga Hal Ini Harus Diperhatikan



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x