Kompas TV nasional sosial

KAI Terbitkan Aturan Terbaru Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api, Pahami Baik-Baik!

Kompas.tv - 27 November 2021, 16:11 WIB
kai-terbitkan-aturan-terbaru-pengembalian-biaya-tiket-kereta-api-pahami-baik-baik
PT KAI menerbitkan aturan terbaru soal pengembalian biaya tiket. (Sumber: Antara)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru terkait pengembalian biaya tiket.

Dalam aturan baru yang diterapkan terdapat perubahan jangka waktu batas pengembalian biaya tiket kereta api.

Perlu diperhatikan aturan ini diterapkan kepada pelanggan yang tak memenuhi syarat perjalanan dan bagi perjalanan yang dibatalkan perusahaan.

Aturan Baru Pengembalian Biaya Tiket Kereta Api

Jangka waktu refund atau pengembalian biaya tiket bagi pelanggan yang tak memenuhi syarat perjalanan pada KA Antarkota Lokal atau Jarak Dekat yang disebabkan karena tak memiliki atau tak dapat menunjukkan surat RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif dan tak memiliki sertifikat vaksin adalah:

Baca Juga: Simak, Masyarakat Tak akan Dilayani Beli Tiket Transportasi bila Tak Bisa Tunjukkan Bukti Vaksinasi

  • Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+3 di loket stasiun atau lewat WA KAI121 (08111-2111-121).
  • Pengembalian bea 100 persen (di luar bea pesan) dilakukan di loket stasiun secara tunai. Adapun jika lewat WA KAI121 maka proses transfer adalah 14 hari.

Jika perjalanan dibatalkan oleh perusahaan maka untuk KA Antarkota pengembalian tiket ketentuannya adalah:

  • Pembatalan dilakukan paling lambat H+14 di loket stasiun atau lewat WA KAI 121 (08111-2111-121)
  • Pengembalian bea diberikan 100 persen (di luar bea pesan), di loket stasiun secara tunai. Adapun pengembalian lewat WA KAI 121 proses transfer 14 hari.
  • Sedangkan pembatalan lewat KAI Access, paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.
  • Pengembalian bea sebesar 100 persen (di luar bea pesan) dengan proses transfer 14 hari.

Baca Juga: Komunitas Pencinta Kereta Api Sosialisasi Keselamatan Pengendara di Pintu Perlintasan

Sementara untuk pembatalan perjalanan oleh perusahaan yang memakai KA Lokal atau jarak dekat ketentuannya adalah:

  • Pembatalan hanya dapat dilakukan di loket stasiun paling lambat H+14
  • Pengembalian bea 100 persen secara tunai (di luar bea pesan).

Selain sebab di atas, VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus mengatakan, pengembalian tiket tak ada perubahan ketentuan.

"Pembatalan tiket dikenakan administrasi sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/11/2021).

Adapun pengembalian tersebut dilakukan 30-45 hari sejak tanggal pembatalan.

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by KAI121 (@kai121_)

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x