Kompas TV regional berita daerah

Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Uang Palsu

Kompas.tv - 27 November 2021, 13:49 WIB

PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Ribuan lembar uang palsu ini, berhasil diamankan Satreskrim Polres Pemalang dari tangan kedua pelaku. Pelaku diketahui berinisial ES warga Tasikmalaya dan W warga Indramayu. 

 

Kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda oleh Satreskrim Polres Pemalang. Salah satu pelaku E, yang ditangkap saat akan mengedarkan uang palsu di Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, E mengedarkan uang palsu dengan perbandingan 1:3, setiap uang 100 ribu uang asli mendapatkan 300 uang palsu, pelaku mengedarkan uang palsu karena desakan ekonomi. 

 

Sedangkan pelaku inisial W warga Indramayu, jawa barat, mengaku telah mencetak satu rim uang palsu. W yang setiap harinya bekerja sebagai petani ini, belajar mencetak uang dari youtube. 

 

Kapolres Pemalang, Ajun Komisaris Besar Polisi, Ari Wibowo, dalam konferensi pers pada kamis siang di Mapolres Pemalang, menjelaskan, ungkap upal 1.244 lembar upal tersebut berawal dari adanya laporan warga di Kecamatan Moga, Pemalang, yang mencurigai seseorang dari luar kota yang menawarkan penjualan uang palsu. 

 

Sementara itu, kedua pelaku yang diamankan, dijerat dengan undang-undang republik indonesia nomor tujuh tahun 2011, dengan ancaman jeratan masing-masing sepuluh tahun untuk ES s dan lima belas tahun untuk W.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x