Kompas TV regional berita daerah

Siap Laksanakan PPKM Level 3, Pemprov Sumatera Utara Sediakan Isolasi Khusus bagi Pelanggar

Kompas.tv - 27 November 2021, 16:01 WIB
siap-laksanakan-ppkm-level-3-pemprov-sumatera-utara-sediakan-isolasi-khusus-bagi-pelanggar
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan, pihaknya siap melaksanakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Fadhilah

MEDAN, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara mulai bersiap melaksanakan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 selama masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengimbau kepada seluruh warganya untuk tidak bepergian sepanjang periode PPKM Level 3 tersebut, yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Edy menambahkan, bagi mereka yang kedapatan melanggar aturan perjalanan selama PPKM Level 3, pihaknya telah menyediakan tempat khusus untuk karantina atau isolasi.

"(Tempat) isolasi nanti kami siapkan, (namun) teknisnya saya beritahu lebih lanjut," kata Edy dikutip dari Antara, Sabtu (27/11/2021).

Baca Juga: Luhut Jawab Pengusaha yang Tolak PPKM Level 3 Saat Nataru

Edy menekankan, kebijakan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat ini bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. Meskipun, saat ini ada beberapa daerah yang sebenarnya telah menerapkan PPKM Level 1 dan 2.

"Kita (yang berada di Sumatera Utara) sebenarnya posisi hari ini sudah berada di (PPKM) Level 1, tapi karena kondisi vaksin, dinaikkan satu tingkat menjadi Level 2," jelas Edy.

"(Namun, selama) Tahun Baru dan Natal, untuk membatasi kegiatan kegiatan, (status Sumatera Utara) itu dijadikan Level 3. Kegiatan-kegiatan liburan hari Natal dan Tahun Baru itu ditiadakan," imbuhnya.

Adapun, melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri No.62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru, pemerintah meminta kepada seluruh kepada daerah untuk membatasi kegiatan masyarakat sesuai aturan PPKM Level 3.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru, Mudik Dilarang hingga Imbauan Tunda Cuti Pekerja Migran

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x