Kompas TV nasional wisata

Mulai Besok 28 November 2021, WNI Bisa Masuk Singapura Tanpa Karantina

Kompas.tv - 27 November 2021, 11:18 WIB
mulai-besok-28-november-2021-wni-bisa-masuk-singapura-tanpa-karantina
Ilustrasi objek wisata di Singapura. Mulai Minggu (28/11/2021), Warga Negara Indonesia (WNI) sudah diperbolehkan mengunjungi Singapura tanpa perlu menjalani karantina terlebih dahulu. (Sumber: SHUTTERSTOCK)
Penulis : Aryo Sumbogo | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Singapura telah mengizinkan semua pelaku perjalanan dari Indonesia masuk ke negaranya tanpa perlu menjalani karantina terlebih dahulu, mulai besok Minggu (28/11/2021).

Informasi tersebut pun sudah dikonfirmasi oleh Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Indonesia Wiku Adisasmito.

"Hal ini sesuai diatur dalam skema vaccinated travel lane (VTL) unilateral Singapura terhitung mulai 28 November 2021," kata Wiku melalui siaran persnya, dikutip dari Covid19.go.id, Sabtu (27/11/2021).

Padahal awalnya, rencana rencana pembukaan pintu masuk Singapura untuk warga negara Indonesia (WNI) melalui skema VTL tersebut baru akan dimulai pada 29 November 2021.

Baca Juga: Singapura Melonggarkan Pembatasan Ketat Covid-19, Lima Orang Boleh Makan Bersama di Luar Rumah

Lebih lanjut, dalam skema VTL itu nanti, hanya pelaku perjalanan dari Indonesia yang memenuhi kriteria yang dapat melakukan perjalanan ke Singapura tanpa harus melaksanakan karantina saat kedatangan.

Wiku menjelaskan, salah satu kriterianya yakni harus sudah mengikuti program vaksinasi penuh dengan vaksin Covid-19 yang diakui oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Terdapat berbagai vaksin (Covid-19) yang telah diakui WHO dan telah diberikan kepada masyarakat Indonesia, yaitu Pfizer, AstraZeneca, Moderna, Sinopharm, dan Sinovac," sebut Wiku.

Selain itu, bagi WNI yang hendak melancong ke Singapura, mereka mesti menunjukkan aplikasi PeduliLindungi dan hasil negatif tes PCR dalam kurun waktu maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Tak ketinggalan, pemerintah Singapura juga mewajibkan para pendatangnya sudah melakukan booking dan pembayaran tes PCR di Bandara Changi sebelum mereka tiba.

Terakhir, pelaku perjalanan yang masuk Singapura pun wajib memiliki asuransi Covid-19 dengan minimum coverage SGD 30.000 bagi short term visitor.

Baca Juga: Kemenkes Sebut Varian Delta yang Mendominasi di Indonesia Sama Dengan yang di Singapura

Sebelum Singapura, wisatawan asal Indonesia juga telah mendapatkan izin berkunjung ke Filipina tanpa harus melewati proses karantina, mulai 22 November 2021.

Mengutip Travel Daily Media, Senin (22/11/2021), kebijakan tersebut dikeluarkan oleh pemerintah Filipina karena Indonesia masuk dalam daftar negara hijau.

Namun, berbeda dengan Singapura, pemerintah Filipina tak mewajibkan tes PCR saat kedatangan kepada wisatawan dari Indonesia.

Untuk berkunjung ke Filipina, WNI hanya perlu memenuhi syarat sudah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap dan menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.