BENGKULU, KOMPAS.TV - Mendukung penerapan PPKM level 3 yang akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 di seluruh Indonesia termasuk Bengkulu, pemerintah bersama Satgas COVID-19 akan membatasi jumlah pengunjung di pusat keramaian dan lokasi wisata.
Jumlah pengunjung akan dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal.
Agar penerapan protokol kesehatan berjalan dengan baik, Satgas COVID-19 akan ditempatkan mengawasi pengunjung.
Atas hal itu, Dinas Kesehatan meminta masyarakat mendukung langkah tersebut agar lonjakan kasus COVID-19 tidak terjadi.
Dinas Kesehatan mengingatkan, hari libur pada perayaan natal dan tahun baru dapat berpotensi menciptakan klaster penyebaran COVID-19, bila perayaan dilakukan dengan menciptakan kerumunan.
#PPKM #PPKMLevel3 #Bengkulu #NataldanTahunBaru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.