Kompas TV regional agama

Jaringan Ulama Perempuan Luncurkan Kupipedia, Ensiklopedia Digital Islam yang Ramah Perempuan

Kompas.tv - 26 November 2021, 17:24 WIB
jaringan-ulama-perempuan-luncurkan-kupipedia-ensiklopedia-digital-islam-yang-ramah-perempuan
Jaringan ulama perempuan, KUPI, menerbitkan Kupipedia, ensiklopedia digital yang ramah untuk perempuan. (Sumber: Tangkapan layar Kupipedia)
Penulis : Dedik Priyanto | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Agar hukum Islam lebih ramah kepada perempuan, Jaringan ulama perempuan yang tergabung dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) meluncurkan sebuah ensiklopedia digital bernama Kupipedia, Kamis malam (25/11) secara digital.

Dari pengamatan KOMPAS TV, Kupipedia terdiri dari Halaman Utama dan Halaman Pendukung, hampir serupa dengan Wikipedia, dengan tema yang lebih spesifik terkait Islam dan perempuan.

Pada Halaman Utama Ensiklopedia ini memuat pelbagai entri terkait Konsep Kunci terkait Ulama perempuan, Diskursus Hukum Islam, Jaringan pesantren hingga Khazanah ulama-ulama perempuan yang memang jarang dibahas.

Sementara itu, pada halaman muka berisi data dan informasi tentang kegiatan KUPI tahun 2017 di Cirebon, meliputi kegiatan-kegiatan pra kongres, proses kongres, hasil kongres, dokumen-dokumen, tulisan refleksi para peserta, tulisan diskursus mengenai konsep keulamaan perempuan, berita-berita nasional dan internasional, serta galeri foto dan video.

“Ada tiga konsep kunci. Pertama, Konsep Kunci, yaitu, entri mengenai konsep atau istilah yang sering digunakan dan berkembang di kalangan umat Islam Indonesia yang dijelaskan dengan menggunakan perspektif ulama perempuan (KUP),” tutur Sari Narulita kepada KOMPAS TV lewat pesan daring, salah satu ulama perempuan muda yang tergabung dalam jaringan KUPI.

Baca Juga: KUPI, Kebangkitan Ulama Perempuan di Cirebon

Kedua, lanjut dia, adalah diskursus Hukum Islam. Yakni, repositori (gudang penyimpanan yang mudah diakses kembali) artikel-artikel yang telah dipublikasikan, yang menjadi landasan diskursus Hukum Islam dalam pengembangan perspektif KUPI selama ini.

“Entri Diskursus Hukum Islam merupakan tulisan dari tokoh-tokoh yang terlibat dalam gerakan KUPI dan menyetujui ide-ide dasar KUPI yang sudah dipublikasi dalam bentuk artikel jurnal, bagian dari buku kumpulan tulisan, dan materi atau prosiding seminar dan workshop. Penyimpanan materi-materi Diskursus Hukum Islam ini dilakukan atas izin penerbit dan atau penulisnya masing-masing,” tambahnya.

Yang ketiga, kata Sari, adalah terkait Tokoh yang selama ini aktif dalam gerakan perempuan di Indonesia. Baik itu ustaz/ustazah, mubalig, akademisi maupun aktivis cum ilmuwan yang ikut serta membangun gerakan ulama perempuan di Indonesia.

KUPI adalah salah satu jaringan ulama perempuan progresif yang ada di Indonesia. Jaringan ini juga tidak hanya ulama perempuan, tapi juga beberapa ulama laki-laki yang terkenal progresif seperti KH Husein Muhammad (Eks Komnas Perempuan) hingga KH Faqihudin Albulqadir yang sempat ramai mendukung Permendikbud 30 PPKS. 

Tercatat beberapa nama tergabung dalam jaringan ini, di antaranya putri Gus Dur, Alissa Wahid, hingga Badriyah Fayumi dari MUI. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x