Kompas TV advertorial

Jasa Raharja Beri Perlindungan Kecelakaan untuk Penumpang Ojek Online Maxim

Kompas.tv - 26 November 2021, 15:07 WIB
jasa-raharja-beri-perlindungan-kecelakaan-untuk-penumpang-ojek-online-maxim
Nota perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding dengan Direktur PT Aplikasi Perdana Indonesia Vadim Lunusov, di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Rabu (24/11/2021). (Sumber: Dok. Jasa Raharja)
Penulis : Elva Rini

JAKARTA, KOMPAS.TV – PT Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna layanan transportasi online aplikasi Maxim, mulai 1 Desember 2021.

Melalui kerja sama ini, baik penumpang maupun pengendara ojek online Maxim akan mendapat santunan jika terjadi kecelakaan.

Hal ini menyusul penandatanganan kerja sama antara PT Jasa Raharja dengan PT Teknologi Perdana Indonesia (PT TPI) tentang penghimpunan dan penyaluran iuran wajib untuk pertanggungan kecelakaan penumpang.

Nota perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding dengan Direktur PT Aplikasi Perdana Indonesia Vadim Lunusov, di Hotel Tentrem, Yogyakarta, Rabu (24/11/2021). Acara tersebut turut disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiadi.

“Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna angkutan umum di jalan raya dan juga bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada rakyatnya melalui Jasa Raharja,” jelas Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (25/11/2021).

PT TPI merupakan penyedia aplikasi Maxim yang memberikan layanan angkut sewa khusus atau transportasi online ride hailing di Indonesia. Beroperasi sejak tahun 2019, saat ini layanan ojek online Maxim sudah beroperasi di 73 kota di 31 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Jasa Raharja Beri Santunan Korban Kecelakaan Truk di Tanjakan Sanur Sumedang

Sebelum adanya kerja sama, pengelolaan Dana Perlindungan Wajib Kecelakaan Penumpang (DPWKP) dilakukan secara mandiri oleh cabang-cabang Jasa Raharja di setiap provinsi.

Meski berjalan cukup baik, namun pemungutan DPWKP tersebut mempunyai tantangan tersendiri dalam pelaksanaannya di lapangan.

Melalui DPWKP, negara melalui mandat yang diberikan kepada PT Jasa Raharja, memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat pengguna angkutan penumpang umum atas risiko kecelakaan baik transportasi umum di darat, laut, udara, kereta api, angkutan sungai, danau, dan penyeberangan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan demikian, setiap penumpang dan pengemudi, yang menggunakan jasa ojek online melalui aplikasi Maxim, akan mendapat santunan akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 50 juta jika meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan di rumah sakit apabila mengalami luka-luka maksimum sebesar Rp 20 juta.

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, dan kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Untuk diketahui, PT Jasa Raharja tergabung dalam grup BUMN Holding Perasuransian dan Penjaminan Indonesia Financial Group (IFG) yang berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.