Kompas TV nasional hukum

Langgar Aturan PPKM Level 1, 50 Perusahaan di Jakarta Pusat Kena Sanksi

Kompas.tv - 26 November 2021, 13:35 WIB
langgar-aturan-ppkm-level-1-50-perusahaan-di-jakarta-pusat-kena-sanksi
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 50 perusahaan di Jakarta Pusat mendapat sanksi lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1 di DKI Jakarta.

Kepala Seksi Pengawasan Ketenagakerjaan Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat, Kartika Lubis menjelaskan 50 perusahaan tersebut mendapat sanksi teguran tertulis. 

Sebanyak 50 perusahaan yang melanggara aturan PPKM level 1 ini didapat dari inspeksi mendadak sejak 3-25 November 2021.

Baca Juga: Masuk PPKM Level 1, Konser Musik Mulai Diizinkan di DKI Jakarta

"Seluruh perusahaan itu kedapatan tidak patuhi aturan PPKM Level 1 kita berikan teguran tertulis," ujar Kartika, Jumat (26/11/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Kartika menambahkan pelanggaran yang dilakukan 50 perusahaan tersebut beragam. Ada perusahaan yang belum menyediakan barcode PeduliLindungi di pintu masuk, belum meneken pakta integritas, tak mempunyai ruang observasi, dan belum menempelkan tulisan wajib masker di area perkantoran.

Menurut Kartika sejumlah perusahaan itu sempat berkelit dengan memberikan sejumlah alasan kepada petugas yang melakukan inspeksi mendadak. 

Misalnya, terkait barcode PeduliLindungi yang belum ada di pintu masuk, ada sejumlah perusahaan yang beralasan sudah mengurus ke Kementerian Kesehatan, tapi belum direspons.

Baca Juga: Jakarta PPKM Level 1, Jam Operasional MRT dan Transjakarta Ditambah

Menurut Kartika berbagai alasan dilontarkan untuk mencari pembenaran agar petugas tidak berikan sanksi.

Namun petugas Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat tetap berikan sangsi karena para perusahaan tersebut melanggar aturan. 

"Hal seperti itu yang sering kita dapati di 50 perusahaan itu. Semua perusahaan ini tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Pusat," ujar Kartika.

Baca Juga: Anggaran Sumur Resapan Jakarta untuk 2022 Dikurangi Oleh DPRD DKI

Dalam aturan PPKM level 1 kapasitas kantor sektor non-esensial di daerah Jawa-Bali 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi. Sedangkan kantor esensial ada yang sudah bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x