Kompas TV bisnis bumn

Baru Diangkat Erick Thohir, Direktur Keuangan dan Investasi PT Pupuk Indonesia Mundur, Ada Apa?

Kompas.tv - 26 November 2021, 08:10 WIB
baru-diangkat-erick-thohir-direktur-keuangan-dan-investasi-pt-pupuk-indonesia-mundur-ada-apa
Gedung PT Pupuk Indonesia (Persero). (Sumber: Dok. PT Pupuk Indonesia)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Listiarini Dewajanti resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT Pupuk Indonesia (Persero). 

Surat pengunduran diri Listiarini telah diserahkan kepada perusahaan dan Kementerian BUMN pada 11 Oktober 2021. Padahal, ia belum lama bekerja di perusahaan pupuk pelat merah itu.

Baca Juga: Politikus PKS ke Erick Thohir: Jangan Terlalu Sibuk Urus Toilet SPBU

Menteri BUMN Erick Thohir mengangkat Listiarini Dewajanti sebagai Direktur Keuangan dan Investasi PT Pupuk Indonesia (Persero) melalui SK-237/MBU/07/2021 tertanggal 16 Juli 2021.

SK tersebut diketahui berisi tentang Pemberhentian, Perubahan Nomenklatur Jabatan, Pengalihan Tugas, dan Pengangkatan Anggota-Anggota Direksi Perusahaan Perseroan PT Pupuk Indonesia (Persero).

Melalui keputusan tersebut, Erick Thohir mengangkat Listiarini Dewajanti sebagai Direktur Keuangan dan Investasi menggantikan Eko Taufik Wibowo. 

Listiarini sendiri sebelumnya merupakan Senior Executive Vice President (SEVP) Treasury & Global Service Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Juga: Puan Berdialog dengan Petani, Bahas Soal Pupuk dan Distribusi Saat Panen

Menanggapi mundurnya Direktur Keuangan dan Investasi PT Pupuk Indonesia (Persero), SVP Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia Wijaya Laksana angkat bicara.

Wijaya mengatakan, berdasarkan suratnya kepada pemegang saham, alasan Listiarini mengundurkan diri karena yang bersangkutan ingin berkontribusi kepada masyarakat, khususnya di bidang pertanian, melalui jalur sosial politik.

"Maka, beliau menyatakan mundur dari karier profesional sesuai dengan Butir KELIMA SK BUMN dan Peraturan Menteri BUMN PER-11/MBU/07/2021 tanggal 30 Juli 2021 di mana disebutkan bahwa persyaratan formal seorang direktur BUMN adalah bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota," kata Wijaya melalui keterangan resminya yang dikutip pada Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Erick Thohir: Tujuh BUMN yang Tidak Beroperasi Sejak 2008 Harus Ditutup!

"Sebagaimana isi surat tersebut, beliau menyampaikan pengunduran diri secara sukarela atas dasar kepatuhan terhadap SK dan Peraturan Menteri di atas.”

Penjelasan Anggota DPR



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x