Kompas TV nasional hukum

Hormati Putusan MK, Pemerintah Akan Merevisi UU Cipta Kerja

Kompas.tv - 25 November 2021, 20:35 WIB
Penulis : Akbar Prabowo

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah menghormati dan akan menjalani hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Selama masa revisi dua tahun ke depan, pemerintah berjanji tidak akan mengeluarkan aturan baru yang bersifat strategis.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Buruh Tetap Kecewa

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Sebelumnya, dalam sidang putusan peninjauan kembali Undang-undang no.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari Kamis (25/11), Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari kelompok buruh .

Mahkamah Konstitusi memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah dan DPR RI untuk melakukan revisi undang-undang sesuai putusan.

Baca Juga: Pengamat: MK Terlihat Memutus Ragu-ragu Uji Materi UU Cipta Kerja

Airlangga Hartarto juga menegaskan sejak putusan sidang dibacakan, undang-undang tersebut masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dilakukan revisi.

Jika dalam kurun waktu 2 tahun revisi tidak dilaksanakan, maka undang-undang tersebut akan menjadi inkonstitusional secara permanen.

Video editor: Vila Randita
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x