Kompas TV regional berita daerah

Upah Minimum Kabupaten Madiun 2022, Diusulkan Naik Sebesar 0,35 Persen

Kompas.tv - 25 November 2021, 18:18 WIB
Penulis : KompasTV Madiun

MADIUN, KOMPAS.TV - Forkopimda Kabupaten Madiun menggelar pertemuan bersama dengan serikat pekerja atau buruh se Kabupaten Madiun. Pertemuan ini  membahas tentang upah minimum Kabupaten Madiun tahun 2022. Upah minimum kabupaten madiun akan diajukan naik sebesar 0,35 persen.

Puluhan anggota serikat pekerja dan buruh se Kabupaten Madiun, mengikuti sosialisasi tentang besaran upah minimum Kabupaten Madiun, tahun 2022. Dalam pertemuan tersebut, juga dibahas rumus usulan dasar pengajuan besaran nominal upah minimum kabupaten tahun depan.

UMK Kabupaten Madiun tahun 2022,  diusulkan ke Provinsi Jawa Timur di kisaran Rp. 1.958. 410. Artinya, di usulkan naik sebesar 0,35 persen atau sekitar 6.822 rupiah dari tahun sebelumnya,  yang berada pada besaran satu juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus sepuluh rupiah. 

Serikat pekerja meminta kepada disnaker untuk selalu melibatkan pekerja dalam pembahasan terkait dengan kenaikan upah.

Sementara,  menurut kabid hubungan industrial Disnaker Kabupaten Madiun,  kenaikan umk sebesar 0,35 persen yang diusulkan,  pada dasarnya hanya berlaku pada pekerja dengan masa kerja nol sampai satu tahun. Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu tahun, akan menggunakan sistem struktur skala upah yang akan diterapkan oleh perusahaan penyerap tenaga kerja.

Dinas tenaga kerja, selaku OPD yang bermitra dengan tenaga kerja dan juga perusahaan yang menyerap tenaga kerja, telah siap menampung aspirasi dan menindak lanjuti masalah terkait hak kerja, sepanjang ada pengaduan secara resmi.

#beritamadiun
#umkmadiun
#umkkabupatenmadiun



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x