Kompas TV nasional politik

MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Buruh Tetap Kecewa

Kompas.tv - 25 November 2021, 18:54 WIB
mk-putuskan-uu-cipta-kerja-inkonstitusional-bersyarat-buruh-tetap-kecewa
Undang-Undang Cipta Kerja disahkan oleh Presiden Joko Widodo. (Sumber: Setneg.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Buruh menyatakan masih kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang Cipta Kerja.

Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI Endang Hidayat dalam program Kompas Petang, Kamis (25/11/2021).

“Kami dari buruh sebagiannya bersyukur, tetapi sebagiannya lagi tetap masih kecewa terhadap Mahkamah Konstitusi karena tidak jelas utuh 100% isi putusannya berpihak pada buruh,” kata Endang.

Endang menuturkan kekecewaan buruh terhadap putusan MK dilatari masih berlakunya UU Cipta Kerja yang diputus inkonstitusional selama dua tahun ke depan.

“Untuk 2 tahun ke depan pemerintah bersama DPR merevisi kembali, nah itu celahnya ada di situ. Jadi kami masih ada kecewa juga kepada Mahkamah Konstitusi,” ujar Endang.

Baca Juga: MK Putuskan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Ini Kata DPR

Oleh karenanya, Endang menegaskan Federasi Serikat Pekerja LEM SPSI akan ke DPP dan bergerak ke konfederasi termasuk DPR untuk mengawal revisi.

Sehingga, putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil disikapi dengan perubahan sesuai tuntutan buruh.

“Kami ingin paling tidak ada revisi-revisi khususnya terkait Cipta Kerja, di mana tentang efisiensi, PHK, dan juga pengupahan bisa diubah di situ,” ucapnya.

“Karena kami dikasih ruang dua tahun semoga itu bisa cukup untuk melakukan lobi-lobi, aksi pengawalan langsung dan juga pendekatan-pendekatan khususnya kepada pemerintah dan DPR.”

Lantas dikonfirmasi soal bunyi putusan MK yang menyebutkan UU lama akan berlaku lagi jika UU Cipta Kerja tidak selesai direvisi dalam waktu dua tahun.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x