Kompas TV nasional sosial

Ternyata Ada Aturan Khusus dalam Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2022, Apa Saja?

Kompas.tv - 25 November 2021, 14:19 WIB
ternyata-ada-aturan-khusus-dalam-pelaksanaan-natal-dan-tahun-baru-2022-apa-saja
Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah di Gereja dengan syarat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja. (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Momen perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022 akan datang dalam waktu dekat.

Pemerintah ternyata mengeluarkan aturan khusus dalam momen tersebut. Aturan itu dikeluarkan untuk mencegah Covid-19 semakin meluas.

Tak main-main pemerintah langsung memberlakukan kembali status PPKM Level 3 di seluruh Indonesia pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Objek Wisata Yogyakarta Tetap Buka Saat Libur Akhir Tahun, Dispar Sebut Ada Pengetatan Aturan

Pemerintah beralasan gelombang Covid-19 biasanya kembali muncul usai periode libur panjang.

Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 ini aturan untuk Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Kapolri Minta Warga yang Nekat Mudik Nataru Lapor ke Posko PPKM Setempat

Aturan Perayaan Tahun Baru 2022

  1. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merayakan tahun baru masehi di rumah dengan berkumpul bersama keluarga. Selain untuk mencegah kerumunan dan perjalanan, pemerintah berharap masyarakat untuk menyiapkan diri dan lingkungan dalam menghadapi bencana hidrometeorologi.
  2. Pawai dan arak-arakan tahun baru dilarang diadakan. Acara seperti Old and New Year yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga dilarang
  3. Aplikasi PeduliLindungi wajib digunakan ketika masuk dan keluar dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  4. Acara perayaan Nataru di pusat perbelanjaan atau mal ditiadakan. Namun, pameran UMKM diperbolehkan.
  5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal yang semula pukul 10.00 - 21.00 menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat. Pihak mal juga harus membatasi pengunjung tidak melibihi 50 persen dari kapasitas total serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
  6. Bioskop dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
  7. Kegiatan makan dan minum di pusat perbelanjaan atau mal dapat dilakukan dengan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas total.

Baca Juga: Gibran Tegaskan ASN Jangan Pulang Kampung Saat Natal dan Tahun Baru

Aturan Perayaan Natal 2021

  • Gereja membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
  • Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal: hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.
  • Perayaan dilakukan secara hybrid, yakni berjemaah atau kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja
  • Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.
  • Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk: menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja. 
  • Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja; menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
  • Mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk (entrance) dan pintu keluar (exit) gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
  • Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak satu meter.
  • Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.


Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x