Kompas TV internasional kompas dunia

Rezim Kim Jong-un Hukum Mati Warga Korut yang Jual Film Squid Game, Pembeli Dibui Seumur Hidup

Kompas.tv - 25 November 2021, 12:00 WIB
rezim-kim-jong-un-hukum-mati-warga-korut-yang-jual-film-squid-game-pembeli-dibui-seumur-hidup
Warga Korea Utara yang menjual film Squid Game dihukum mati oleh rezim Kim Jong-un dan pembelinya dihukum penjara seumur hidup. (Sumber: KoreaHerald via Kompas.com)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

HAMGYONG UTARA, KOMPAS.TV - Seorang pria warga Korea Utara dihukum mati setelah kedapatan menyelundupkan dan menjual film terkenal Korea Selatan, Squid Game.

Hukuman tersebut didapat pria tersebut, setelah pihak otoritas menangkap 7 siswa SMA menonton serial tersebut.

Pria tersebut dikabarkan membawa kopian dari film Squid Games ke negara rezim Kim Jong-un itu dari China.

Ia kemudian menjual serial tersebut menggunakan USB.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengantin Pria saat Pernikahan, Mempelai Perempuan Mengamuk

Sumber dari Radio Free Asia, mengatakan pria itu akan dieksekusi mati oleh regu tembak.

Sedangkan siswa yang membeli serial tersebut menerima hukuman seumur hidup.

Sedangkan, 6 orang lainnya yang menonton dihukum kerja paksa selama lima tahun.

Sementara itu, guru dan administrator sekolah dari siwa SMA itu telah dipecat dan menghadapi pengusiran untuk bekerja di tambang terpencil.

Pekan lalu, RFA melaporkan kopian dari serial Squid Game telah muncul di Korea Utara, meskii otoritas setempat berusaha melarang media asing.

“Semua ini dimulai pekan lalu, ketika siswa SMA secara diam-diam membeli USB yang berisi drama Korea Selatan Squid Game dan menontonnya dengan teman-temannya di kelas,” ujar sumber dari penegak hukum di Hamgyong Utara, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Kanada Mulai Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak-Anak Usia 5-11 Tahun

“Sang teman memberitahu siswa lainnya, yang kemudian tertarik dan membagikannya dengan USB. Mereka kemudian tertangkap oleh sensor di 109 Sangmu, yang telah menerima petunjuk,” katanya.

Menurut sumber tersebut penangkapan tujuh siswa itu menandai pertama kalinya penerangan Undang-Undang (UU) yang baru disahkan tentang Penghapusan Pemikiran dan Budaya Reaksioner, yang melibatkan anak di bawah umur.

Hukum tersebut, yang diundangkan tahun lalu, memberikan hukuman maksimal, yaitu hukuman mati untuk menonton, menyimpan atau mendistribusikan media dari negara-negara kapitalis, terutama dari Korea Selatan dan AS.



Sumber : Radio Free Asia


BERITA LAINNYA



Close Ads x