Kompas TV nasional politik

AHY: KSP Moeldoko Akan Halalkan Segala Cara untuk Ambil Alih Demokrat

Kompas.tv - 24 November 2021, 16:04 WIB
ahy-ksp-moeldoko-akan-halalkan-segala-cara-untuk-ambil-alih-demokrat
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama sejumlah kader. (Sumber: Istimewa)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengucap syukur atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).  

Meski begitu, lanjut dia, dirinya tak akan pernah berhenti berjuang demi membuktikan keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia. 

Sebab, dirinya mendapatkan informasi kalau mantan Panglima TNI itu akan menghalalkan segala cara untuk merebut kepemimpinan partai berlambang bintang mercy tersebut. 

Baca Juga: Yusril Nilai Pertimbangan MA Soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat Masih Cetek, Tapi Harus Dihormati

"Saya pribadi sempat diberi peringatan oleh senior-senior saya di TNI; KSP Moeldoko tidak akan berhenti sampai keinginannya tercapai."  

"KSP Moeldoko akan melakukan langkah apapun, bahkan menghalalkan segala cara. Termasuk upaya yang senior saya katakan; upaya membeli hukum," kata AHY dalam video konferensi di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (24/11/2021). 

Ia menyebut, pihaknya meyakini bahwa hukum di Indonesia tak akan bisa dibeli walaupun seseorang itu tengah menjadi penguasa. 

"Tapi kami semua yakin, hukum akan tetap tegak, hukum tidak akan bisa dibeli, selama kita berjuang di atas kebenaran itu. Dan selama kebenaran yang kita perjuangankan itu mendapatkan dukungan rakyat dan ridha dari Tuhan Yang Maha Besar," ujarnya. 

Menurut dia, keputusan hukum ini memberi pesan hangat bagi demokrasi Indonesia, sebagai tanda kemenangan bagi rakyat. Terlebih, sejak KSP Moeldoko berbohong dengan mengatakan tidak berminat mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, lalu tiba-tiba tanpa izin Presiden, ia hadir di KLB illegal. 

"Kemudian permohonan kepengurusan dari hasil KLB illegal itu ditolak oleh Kemenkumham,  maka tidak bisa lagi dibilang KSP Moeldoko tidak serius untuk mengambil alih kepemimpinan Partai Demokrat, ketika ia aktif mengumpulkan orang-orangnya dalam proses hukum ini," katanya. 

Sebelumnya, penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021). 

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Moeldoko, Ini Tanggapan Demokrat

“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).

Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan Jhonny Allen karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini sebab perkara ini menyangkut internal parpol.

Menurut dia, putusan PTUN tersebut sekaligus mengkonfirmasi bahwa keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang menolak pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) illegal Deli Serdang sudah tepat secara hukum. 

Putusan itu juga makin membenarkan bahwa Agus Harimurti Yudhoyono, yang terpilih dalam Kongres V Partai Demokrat 2020, merupakan Ketua Umum Partai Demokrat yang sah dan diakui oleh Negara.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, setelah gugatan KSP Moeldoko ditolak PTUN, Partai Demokrat tengah berkonsentrasi menghadapi gugatan pendukung KSP Moeldoko yang menuntut membatalkan dua SK Menkumham terkait hasil Kongres V Partai Demokrat 2020. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x