Kompas TV nasional peristiwa

PPKM Level 3, Ibadah dan Perayaan Natal Dibatasi 50 Persen dari Kapasitas Gereja

Kompas.tv - 24 November 2021, 13:23 WIB
ppkm-level-3-ibadah-dan-perayaan-natal-dibatasi-50-persen-dari-kapasitas-gereja
Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah di Gereja dengan syarat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja. (Sumber: Kompas TV/Ant/M Risyal Hidayat)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mengizinkan Umat Kristiani untuk melaksanakan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah di gereja dengan syarat tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Diketahui, aturan ini dikeluarkan bersamaan dengan diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja," bunyi Inmendagri yang dikutip KOMPAS.TV, Rabu (24/11/2021).

Melansir siaran pers di laman resmi Sekretariat Kabinet, Mendagri Tito Karnavian juga memberikan instruksi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021.

Pertama, setiap gereja diminta untuk membentuk Satuan Tugas Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 yang berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.

Baca Juga: DKI Pertimbangkan Penggunaan Surat Izin Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Adapun nantinya, Satgas Covid-19 tersebut diharapkan dapat memperhatikan beberapa hal, seperti memastikan perayaan dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

Lalu, memastikan penyelenggaraan ibadah dilaksanakan secara hybrid. Artinya, ibadah dilakukan secara langsung dan juga daring.

Selain itu, dalam aturan tersebut memastikan bahwa gereja telah siap dan memenuhi aturan untuk memperketat protokol kesehatan. Seperti menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area gereja.

Lalu, melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja serta memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari Gereja.

Pengelola gereja juga wajib mengatur arus mobilitas jemaat dan pintu masuk dan pintu keluar gereja guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Selain itu, pengelola wajib menyiapkan berbagai alat protokol kesehatan. Seperti fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer hingga menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja.

Baca Juga: Resmi Dirilis, Ini Aturan Perayaan Natal selama PPKM Level 3 hingga 2 Januari 2021

Pengelola juga wajib menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

"Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna gereja yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak," tulis aturan tersebut.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x