Kompas TV regional kriminal

Dijerat Pasal Berlapis, Pria WNA yang Siram Istri Pakai Air Keras hingga Tewas Terancam Hukum Mati

Kompas.tv - 24 November 2021, 12:30 WIB
dijerat-pasal-berlapis-pria-wna-yang-siram-istri-pakai-air-keras-hingga-tewas-terancam-hukum-mati
Abdul Latief (29) Warga Negara Asing asal Timur Tengah, pelaku penyiraman air keras terhadap Sarah (21) waga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Cianjur, Jawa Barat, ditangkap di Bandara Soetta , Minggu (21/11). (Sumber: ANTARA POTO/Ahmad Fikri)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Gading Persada

CIANJUR, KOMPAS.TV - Abdul Latif (47), warga negara asing (WNA) asal Timur Tengah yang merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap istrinya hingga tewas terancam hukuman mati.

Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, menjerat pria itu dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat dan pembunuhan berencana.

"Ancaman hukumannya maksimal pidana mati," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur AKP Septiawan Adi Prihartono, dilansir dari Kompas.com, Selasa (22/11/2021).

Adi menyebutkan, sejauh ini tersangka dinilai kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan.

"Paling kendalanya di bahasa saja ya, karena tersangka ini mengaku tidak bisa berbahasa Indonesia," ujar dia.

Selaku warga negara asing (WNA), menurut Adi, tersangka akan mendapat pendampingan dari pihak kedutaan negara asalnya.

"Pihak kedutaan juga yang menyiapkan kuasa hukumnya. Kemarin mereka sudah menemuinya," ujar dia.

Baca juga: Keluarga Korban Penyiraman Air Keras Tuntut Pelaku Dihukum Berat

Lebih lanjut, Adi mengatakan, tersangka menganiaya korban yang baru dinikahi selama 1,5 bulan itu karena sakit hati dan cemburu.

"Namun sakit hati karena apa, masih terus kita dalami motifnya," kata Adi.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Sarah (21), warga Kampung Munjul, Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh Abdul Latief, akhirnya meninggal dunia setelah mendapat perawatan intensif di RSUD Cianjur.

Direktur RSUD Cianjur dr Darmawan mengatakan, korban saat datang sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri akibat terkena siraman air keras hingga mengalami luka bakar lebih dari 90 persen. 

Nyawa korban tak tertolong meski ditangani maksimal oleh tim medis.

Sekitar pukul 20.30 WIB korban menghembuskan nafas terakhirnya.

"Kami sudah berencana untuk merujuk korban ke RSHS Bandung karena luka yang diderita lebih dari 90 persen," kata Darmawan.

"Namun menjelang malam, korban meninggal dunia dan saat ini, jenazahnya masih tersimpan di ruang jenazah RSUD Cianjur guna autopsi."

Sementara Abdul Latif, ditangkap polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat hendak kabur ke negara asalnya.

Baca juga: Pria Timur Tengah yang Siram Istri Pakai Air Keras hingga Tewas Ditangkap di Bandara Soetta



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x