Kompas TV regional berita daerah

Kemenkumham Sulsel Terima Penghargaan Pencatatan Kekayaan intelektual Komunal

Kompas.tv - 24 November 2021, 11:44 WIB
kemenkumham-sulsel-terima-penghargaan-pencatatan-kekayaan-intelektual-komunal
Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, menerima penghargaan terbaik kategori Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal 2021 (Sumber: kanwilkumham sulsel)
Penulis : KompasTV Makassar

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Harun Sulianto, menerima penghargaan terbaik kategori Permohonan Kekayaan Intelektual Komunal 2021 untuk wilayah tengah dengan 274 permohonan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof. Edward O. S. Hiariej, pada rakornis kekayaan intelektual Selasa (23/11) di hotel Shangri La Jakarta. Sementara untuk wilayah barat diraih Kanwil Sumatra Utara dengan 166 permohonan dan wilayah Timur diraih Kanwil Maluku dengan Utara 132 permohonan

Wamenkumham Prof Eddy saat membuka Rakornis mengatakan, dalam kaitannya dengan Kekayaan Intelektual (KI), Hukum berfungsi untuk melindungi, di dalam perlindungan ada penegakan hukum, dan yang harus dilindungi diantaranya mengenai hak milik, terkait kekayaan intelektual. Kekayaan Intelektual harus dilindungi berkaitan dengan Hak Moral dan Hak Ekonomi. Perlindungan KI mencakup dua hal, kepada setiap warga negara harus diberikan haknya, dan hak yang diperoleh dari negara akan memberikan dampak ekonomi untuk memeberikan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu Pelaksana Tugas Dirjen Kekayaan Intelektual  Razilu mengungkapkan,  “Sistem Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam menunjang perkembangan dan pertumbuhan perekonomian. Perlindungan dan pemanfaatan Sistem KI memungkinkan masyarakat menghasilkan karya untuk mendapatkan pengakuan dan keuntungan ekonomi dari karya yang dihasilkannya untuk meningkatkan taraf hidup perekonomian rakyat lebih baik.”

Rakornis ini mengahadirkan narasumber Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur,  Deputi Bidang Ekonomi Digital dan Produk Kreatif Kemenparekraf, Perwakilan Ditjen Otoda Kemendagri, Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka Kemenperin, dan  Direktur Manajemen Kekayaan Intelektual BRIN.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggoro Dasananto menambahkan bahwa sesuai Permenkumham  No. 13/2017, Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dimaksudkan untuk kepentingan perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatannya.

KIK ini terbagi atas emapt kelompok: 1.) Pengetahuan Tradisional (PT), 2.) Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), 2.) Sumber Daya Genetik (SDG), dan 4.) Potensi Indikasi Geografis.

Beberapa contoh jenis KIK Sulsel yang terlah tercatat: SOP Saudara (PT/Pangkep), Ukiran Passura’ Toraya (EBT/Tana Toraja & Toraja Utara), Kopi Arabika Kalosi (IG/Enrekang), dan Kayu Sanrego (SDG/Bone)

Turut hadir dalam kegiatan ini Kabid Pelayanan Hukum Mohammad Yani, Plt. Kasubbid KI Jean Henry Patu, Kasubag Humas, RB, dan TI Dedy Ardianto Burhan, dan Operator KI di Kanwil.



Sumber : Kompas TV Makassar

BERITA LAINNYA



Close Ads x