Kompas TV internasional kompas dunia

Selandia Baru Hapus Indonesia dari Negara Risiko Sangat Tinggi Covid-19

Kompas.tv - 24 November 2021, 09:55 WIB
selandia-baru-hapus-indonesia-dari-negara-risiko-sangat-tinggi-covid-19
Menteri Respon COVID-19 Selandia Baru Chris Hipkins (kiri) mengumumkan bahwa Indonesia termasuk negara yang dicabut dari daftar resiko sangat tinggi COVID-19, Rabu, 24 November 2021. (Sumber: Tangkap layar video NZ Herald.)
Penulis : Tussie Ayu | Editor : Desy Afrianti

WELLINGTON, KOMPAS.TV – Pemerintah Selandia Baru menghapus Indonesia dari daftar negara berisiko sangat tinggi COVID-19, mulai awal Desember 2021. Hal ini diumumkan oleh Menteri Respons COVID-19 Selandia Baru Chris Hipkins, Rabu (24/11/2021).

Selain Indonesia, Selandia Baru juga menghapus India, Fiji, Pakistan dan Brazil dari daftar negara resiko sangat tinggi COVID-19. 

“Hari ini saya umumkan bahwa Indonesia, India, Fiji, Pakistan dan Brazil dihapus dari daftar negara resiko sangat tinggi dari COVID-19, sejak awal Desember (2021). Pelaku perjalanan dari negara-negara tersebut akan diperlakukan sama seperti pelaku perjalanan dari negara-negara lain,” ujar Hipkins.

Baca Juga: Dua Kasus Ditemukan, Pulau Selatan Selandia Baru Tak Lagi Bebas Covid-19

Namun demikian, Selandia Baru masih memasukkan Papua Nugini dalam negara risiko sangat tinggi COVID-19.

Dalam kesempatan ini, Hipkins juga mengumumkan tiga langkah kebijakan pemerintah Selandia Baru terkait perjalanan internasional. 

Pertama, mulai 16 Januari 2022, warga Selandia Baru yang telah divaksinasi lengkap dan datang dari Australia, tidak perlu menjalani masa karantina.

Kedua, mulai 13 Februari 2022, warga Selandia Baru yang sudah divaksinasi lengkap dan warga negara lain yang sudah memiliki visa Selandia Baru (misalkan visa kerja atau visa pelajar) dan sudah divaksinasi lengkap, dapat memasuki negara ini.

Ketiga, mulai 30 April 2022, semua orang yang sudah divaksin lengkap, bisa memasuki Selandia Baru, termasuk warga negara Indonesia. 

Baca Juga: Selandia Baru Perluas Aturan Pekerja yang Wajib Divaksin

Semua pendatang yang memasuki Selandia Baru, harus membawa bukti tes negatif COVID-19, bukti vaksinasi, dan pernyataan bahwa mereka tidak pernah berkunjung ke negara yang berisiko sangat tinggi. Mereka juga akan kembali menjalani tes COVID-19 setibanya di Selandia Baru.

“Pendekatan bertahap ini akan menghubungkan kembali Selandia Baru kepada dunia. Ini adalah pendekatan teraman untuk melindungi masyarakat Selandia Baru dan sistem kesehatan kita,” kata Hipkins dalam jumpa pers yang disiarkan langsung dari Wellington.
 
 



Sumber : covid19.govt.nz, NZ Herald

BERITA LAINNYA



Close Ads x