Kompas TV regional peristiwa

Cegah Lonjakan Kasus, Polda Metro Bakal Terapkan Crowd Free Night di Malam Pergantian Tahun

Kompas.tv - 23 November 2021, 19:09 WIB
cegah-lonjakan-kasus-polda-metro-bakal-terapkan-crowd-free-night-di-malam-pergantian-tahun
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan Polda Metro Jaya berencana menerapkan crowd free night saat pergantian tahun baru. (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya berencana menerapkan malam bebas kerumunan alias crowd free night saat pergantian tahun 2021 menuju 2022 di sejumlah lokasi di Ibu Kota.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan langkah tersebut menekan potensi penularan Covid-19.

Mengingat, kata dia, pada pengalaman sebelumnya setiap ada libur panjang, terjadi lonjakan kasus Covid-19 di beberapa wilayah di tanah air.

“Kemungkinan besar kami juga akan memberlakukan crowd free night seperti pada malam pergantian tahun 2020-2021 dan nanti 2021 ke 2022,” kata Sambodo seperti yang dikutip dari Antara, Selasa (23/11/2021). 

Sementara terkait lokasi, Sambodo memperkirakan aturan tersebut akan diberlakukan di tempat-tempat yang sering dijadikan acara perayaan malam tahun baru.

“Lokasinya yang memang sering dijadikan acara malam pergantian tahun pasti akan kami laksanakan ‘crowed free night’,” ujarnya.

Sambodo memperkirakan lokasi yang akan diterapkan crowd free night seperti di sepanjang Jalan Sudirman-Jalan Thamrin dan di kawasan Bundaran Hotel IIndonesia (HI).

Tak hanta itu, rencananya aturan tersebut juga akan dilaksanakan di lokasi lain di antaranya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kawasan Ancol, Kanal Banjir Timur (KBT) serta sejumlah lokasi lain yang kerap menjadi pusat keramaian saat pergantian tahun.

Baca Juga: PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin, Tes Swab, hingga Pengecekan Ketat

Lebih lanjut dia berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya pemerintah untuk menekan penularan penyakit dari Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah berencana akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di seluruh Indonesia.

Kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penerapan PPKM Level 3 serentak itu dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya akan dilarang.

Selain itu, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga dilakukan di sejumlah destinasi, terutama di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal.

Sementara untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, dan pusat perbelanjaan, pelaksanaannya akan menyesuaikan dengan kebijakan PPKM level 3.

Baca Juga: Sejumlah Pemerintah Daerah Bersiap Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru



Sumber : Kompas TV/ANTARA

BERITA LAINNYA



Close Ads x