Kompas TV regional hukum

Peras Polisi Rp 2,5 Miliar, Ketua LSM Tamperak Ditetapkan jadi Tersangka

Kompas.tv - 23 November 2021, 13:50 WIB
peras-polisi-rp-2-5-miliar-ketua-lsm-tamperak-ditetapkan-jadi-tersangka
Kepas Panagean Pangaribuan (kedua dari kanan), adalah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak), yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pemerasan kepada polisi hingga Rp 2,5 Miliar. (Sumber: FACEBOOK/Kepas Panagean Pangaribuan)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan Kepas Panagean Pangaribuan sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.

Kepas merupakan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak).

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Hariyadi mengatakan, ia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.

"Proses penyidikan berjalan dengan profesional alat bukti lebih dari cukup melalui proses penyelidikan yang cermat," kata Hengki, dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/11/2021).

Salah satu alat bukti tersebut berupa telepon seluler milik Kepas. Di dalamnya ada sejumlah bukti pengancaman dan pemerasan.

Selain itu, ada pula alat bukti lain berupa surat yang akan dikirim ke Presiden dan Komisi III DPR.

"Surat itu adalah alat kejahatan untuk menakut-nakuti korbannya," kata Hengki.

Baca juga: Ketua LSM Antikorupsi Dituding Coba Peras Polisi hingga Rp 2,5 Miliar, Ini Kronologinya



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.