Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Enggak Main-main! Penerimaan Cukai Rokok di Kudus Capai Rp24,97 Triliun

Kompas.tv - 23 November 2021, 13:29 WIB
enggak-main-main-penerimaan-cukai-rokok-di-kudus-capai-rp24-97-triliun
Ilustrasi. Rokok ilegal hasil pengungkapan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah. (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Gading Persada

KUDUS, KOMPAS.TV – Realisasi penerimaan cukai di Kantor Pengawasan dan Pelayanana Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, hingga akhir Oktober 2021 mencapai Rp24,97 triliun dari target penerimaan sebesar Rp 34,18 triliun.

Angka target penerimaan itu meliputi target penerimaan cukai sebesar Rp35,8 triliun dan kepabeanan sebesar Rp110,39 miliar.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini mengatakan, KPPBC Kudus optimistis bisa mencapai target dengan sisa waktu yang ada.

“Karena menjelang akhir tahun, biasanya selain ada kenaikan permintaan pemesanan pita cukai juga akan terjadi lonjakan pembayaran cukai karena adanya program stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai tersebut,” jelasnya di Kudus, Selasa (23/11/2021), dilansir dari Antara.

Baca Juga: Februari Ini Cukai Rokok Naik, Menkeu Targetkan Penerimaan Rp180 Triliun

Selain itu, dalam rangka memberikan rasa nyaman produsen rokok legal memasarkan rokoknya di berbagai daerah di Tanah Air, KPPBC Kudus juga rutin melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya mulai dari Kabupaten Jepara, Kudus, Rembang, Pati dan Blora.

Meskipun masa pandemi, KPPBC Kudus cukup aktif dalam mengawasi peredaran rokok ilegal karena sejak Januari hingga November 2021, tercatat sudah 86 kali melakukan penindakan.

Dari jumlah sebanyak itu, barang bukti yang diamankan sebanyak 12.756.615 batang rokok untuk rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret kretek tangan (SKT).

Dari 12,75 juta batang rokok ilegal tersebut, nilainya diperkirakan mencapai Rp13 miliar, sedangkan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp8,57 miliar.

Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Melalui Kepatuhan Cukai Rokok

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x