Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pendapatan Daerah Bali Ditargetkan Sebesar Rp 5,04 Triliun pada Tahun 2022

Kompas.tv - 23 November 2021, 08:46 WIB
pendapatan-daerah-bali-ditargetkan-sebesar-rp-5-04-triliun-pada-tahun-2022
Gubernur Bali Wayan Koster dalam Sidang Paripurna DPRD provinsi setempat di Denpasar, Senin (22/11/2021) (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Purwanto

DENPASAR, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi Bali merancang target pendapatan daerah tahun 2022 lebih dari Rp 5,04 triliun.

Target pendapatan tersebut  telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD provinsi setempat dengan agenda penetapan rancangan peraturan daerah APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2022 menjadi peraturan daerah.

Dalam sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama itu, ditetapkan belanja daerah lebih dari Rp6,1 triliun dan defisit lebih dari Rp1,05 triliun.

"Seluruh pandangan, usul dan saran dari segenap anggota Dewan, akan menjadi catatan dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakan pada masa-masa mendatang. Dengan disetujuinya raperda ini maka selanjutnya saya akan sampaikan ke pemerintah pusat untuk dievaluasi," kata Koster, Senin (22/11/2021), dikutip dari Antara.

Pihaknya juga berupaya memberikan penjelasan yang diperlukan secara lengkap dan transparan berkenaan dengan pertanyaan, pandangan, usul dan saran yang telah disampaikan dalam pembahasan dan dialog khususnya atas substansi ranperda tersebut.

Dengan demikian, menurut Koster, tercipta persepsi yang sama dalam perencanaan dan penganggaran program serta kegiatan.

Baca Juga: Ajukan Sejumlah Syarat, Serikat Pekerja Bali Terima Kenaikan UMP Sebesar Rp 22.971

Dalam sidang paripurna yang dihadiri sekitar 40 anggota DPRD Provinsi Bali itu, secara daring dan luring ini, juga mengagendakan penyampaian pandangan umum fraksi terkait lima rancangan peraturan daerah. Lima ranperda tersebut antara lain:

  1. Perubahan Perda No 3 tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2018-2023.
  2. Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penyelenggara Pariwisata Digital Budaya Bali.
  3. Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bali menjadi Perusahaan Umum daerah Bali.
  4. ranperda Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten klungkung, dan
  5. Tentang Labelisasi Barang Hasil Usaha Krama Bali dengan Branding Bali. 

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota Dewan, atas kerja keras dan kerjasamanya dalam pembahasan ranperda ini," kata Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar.

Baca Juga: Kemenkumham Sulsel Harmonisasi Ranperda Tana Toraja Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

 



Sumber : Kompas TV/Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.