Kompas TV nasional hukum

Bupati Kuansing Ajukan Praperadilan Minta Hakim Membebaskannya, KPK Bereaksi: Kami Siap Hadapi

Kompas.tv - 22 November 2021, 17:28 WIB
bupati-kuansing-ajukan-praperadilan-minta-hakim-membebaskannya-kpk-bereaksi-kami-siap-hadapi
Pelaksana Juru Bicara KPK Ali Fikri usai konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Andi Putra disebut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus yang menjeratnya.

Seperti diketahui, Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuansing, Riau.

Baca Juga: KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Sekda Kabupaten Hulu Sungai Utara Muhammad Taufik

Menanggapi langkah Bupati Kuansing, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak tinggal diam. KPK menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tersebut.

"Informasi yang kami peroleh, benar salah satu pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jakarta Selatan. KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (22/11/2021).

KPK, kata Ali, memastikan bahwa seluruh penyidikan kasus yang menjerat Andi Putra sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur aturan hukum sehingga optimistis gugatan tersebut akan ditolak oleh pengadilan.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Korupsi KTP-el Masih Berjalan, Hari Ini KPK Periksa Empat Saksi

Dikutip dari laman sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Andi Putra mendaftarkan gugatan praperadilan pada tanggal 10 November 2021 dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Sebagai pemohon adalah Andi Putra, sedangkan termohon adalah KPK c.q. pimpinan KPK.

Dalam petitum permohonan praperadilannya, Andi Putra meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan KPK tidak berdasar atas hukum sehingga surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: KPK Tanggapi Pernyataan Arteria Dahlan: "Menentang UU Tindak Pidana Korupsi!"

Andi Putra juga meminta hakim menyatakan tindakan KPK yang menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan dengan nomor Sprin.Dik 77/DIK.00/01/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 adalah tidak berdasarkan atas hukum, sehingga penetapan tersangka a quo menjadi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selanjutnya, dia juga meminta hakim menyatakan penahanan yang dilakukan KPK tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat serta memerintahkan KPK membebaskannya dari tahanan.

Selain Andi Putra, KPK juga telah menetapkan General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso (SDR) sebagai tersangka kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Beberkan Hasil Pemeriksaan 19 Saksi Dalam Kasus Suap Bupati Kuansing

 



Sumber : Antara


BERITA LAINNYA



Close Ads x