Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Berikut Rincian UMP 2022 di Pulau Jawa: Jakarta Tertinggi, Jateng Terendah

Kompas.tv - 22 November 2021, 10:09 WIB
berikut-rincian-ump-2022-di-pulau-jawa-jakarta-tertinggi-jateng-terendah
Ilustrasi buruh (Sumber: Antara )
Penulis : Hedi Basri | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah provinsi sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022, termasuk di Pula Jawa.

Khusus di Pulau Jawa, DKI Jakarta masih tercatat sebagai daerah dengan UMP tertinggi yaitu Rp4.453.935. Jawa Tengah adalah wilayah dengan UMP 2022 terendah yaitu Rp1.813.011

Rata-rata kenaikannya memang tidak besar, mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat yang menetapkan UMP 2022 hanya naik 1,09 persen.

Berikut rincian UMP 2022 se-Pulau Jawa:

1. DKI Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Adapun upah tersebut naik Rp37.749 dibanding tahun sebelumnya. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan kenaikan UMP ini telah sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Serta sesuai dengan formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," kata Anies, dilansir dari PPID, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: UMP 2022 Sudah Ditetapkan, Hipmi Sebut Sudah Sesuai dengan Situasi Terkini

2. Banten

UMP 2022 Banten sebesar Rp 2.501.203.11. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Gubernur Banten Wahidin Halim.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021 yang dicap dan ditandatangani oleh Wahidin Halim pada 18 November 2021.

"Menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi Banten tahun 2022 sebesar Rp 2.501.203.11," ujar Wahidin dikutip dari SK Gubernur Banten tentang Penetapan UMP 2022.

Dalam SK tersebut, tertulis pertimbangan hanya menaikan UMP sebesar 1,63 persen dari tahun sebelumnya. Alasan utamanya adalah upaya pemulihan perekonomian nasional akibat dampak pandemi Covid-19.

3. Jawa Timur

Pemprov Jatim mengumumkan UMP untuk tahun 2022. UMP Jatim ditetapkan naik 1,22 persen atau Rp 22.790,04. Dengan kata lain, upah minimum pada tahun depan adalah sebesar Rp 1.891.567,12.

UMP ini disepakati setelah dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur tanggal 12 November 2021.

Dalam sidang itu, terdapat dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta dari unsur buruh yang diwakili serikat pekerja.

Baca Juga: 4 Provinsi dengan UMP 2022 Terendah di Indonesia, Semua di Pulau Jawa

4. Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2022 sebesar Rp1.841.487,31.

Adapun upah tersebut naik Rp31.135,95 atau 1,72 persen dari tahun sebelumnya. 

UMP Jabar 2022 ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.717-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2022. 

Pengumuman UMP dilakukan Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja dalam sebuah jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Sabtu (20/11/2021) malam. 

Setiawan menekankan UMP tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

"Sementara pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan Struktur Skala Upah yang harus ditetapkan di dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB)," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip, Minggu (21/11/2021). 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.