Kompas TV nasional update

Berlaku 24 Desember 2021, Ini Aturan Perjalanan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru

Kompas.tv - 22 November 2021, 09:30 WIB
berlaku-24-desember-2021-ini-aturan-perjalanan-selama-ppkm-level-3-libur-nataru
Ilustrasi: Sejumlah petugas gabungan TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP menjaga pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Sumber: GENADI ADHA / KOMPAS TV)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Kebijakan tersebut akan mulai diterapkan dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

“Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu. 

Muhadjir mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan mengatur mobilitas masyarakat saat Nataru agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19.

Lalu, bagaimana dengan aturan berepgian selama PPKM Level 3?

Baca Juga: Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Tunggu Arahan Pusat

Aturan Pejalanan PPKM Level 3 Libur Nataru

Meski pada liburan Natal dan Tahun Baru 2022 tidak diadakan penyekatan, orang yang bepergian harus dalam keadaan sehat dengan cara memastikan status vaksinasi yang bersangkutan serta melalui hasil tes usap.

"Siapa saja yang mau bepergian supaya segera menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kemudian harus vaksin. Yang belum vaksin harus vaksin, diusahakan sudah vaksin kedua. Selain itu, sebelum berangkat juga dilakukan tes swab," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021).

Namun terkait jenis tes swab mana yang dibutuhkan, Muhadjir mengatakan, hal itu akan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menetapkan.

Tak hanya itu, dia juga mengungkapkan selama libur Nataru, akan ada pengecekan dan pemantauan perjalanan hingga tempat tujuan. Dalam hal ini, pemerintah akan bekerja sama dengan Polri.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x