Kompas TV nasional sosial

Dear Warga Jakarta, Kepo Soal Besaran UMP DKI 2022? Ini Jawaban Wagub Riza Patria

Kompas.tv - 20 November 2021, 12:54 WIB
dear-warga-jakarta-kepo-soal-besaran-ump-dki-2022-ini-jawaban-wagub-riza-patria
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Wakil Gubernur (Wagub) DKI Ahmad Riza Patria meminta masyarakat Jakarta bersabar terkait besaran UMP di ibu kota untuk tahun 2022 mendatang. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Gading Persada | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV— Teruntuk warga DKI. Wakil Gubernur (Wagub) Ahmad Riza Patria meminta warga masyarakat di ibu kota untuk bersabar, lantaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta belum bisa menyampaikan besaran resmi upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.

Meski diakuinya juga bahwa pihak pemprov akan segera mengumumkan besaran UMP DKI Jakarta tersebut.

"Akan segera diumumkan. Besaran belum bisa saya sampaikan. Nanti pada waktunya akan disampaikan," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2021) malam.

Karena pemprov belum merilis besaran UMP DKI Jakarta, maka Riza pun meminta kesabaran masyarakat. Pemprov DKI, kata Riza, telah menggelar rapat membahas secara komprehensif termasuk mempertimbangkan keinginan pengusaha, para buruh dan pemerintah.

Baca Juga: UMP 2022 Naik 1,09 Persen, KSPSI: Minimal 5 Persen, Mengacu pada 60 Daftar Pokok Hidup Layak Pekerja

"UMP kita tunggu ya secara resmi. Memang kan seperti sudah sering saya sampaikan, sudah ada rapat-rapat ya ada keinginan pengusaha, keinginan buruh, keinginan pemerintah. Nanti pada waktunya akan diputuskan, akan diumumkan," ungkap Riza Patria seperti dikutip dari Tribunnews, Sabtu (20/11).

Sekadar informasi, besaran UMP DKI tahun 2021 sebesar Rp4.416.186, atau naik 3,27 persen dibanding UMP tahun 2020.

Para buruh beberapa kali menggelar aksi dengan isi tuntutan agar UMP DKI naik 7-10 persen dari tahun sebelumnya.

Namun pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut rerata upah minimum untuk tahun depan akan naik sebesar 1,09 persen.

Baca Juga: Buruh Tuntut Kenaikan UMP 10%, dan Minta Agar UU Cipta Kerja di Cabut

Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, dari hitung-hitungan Kemnaker kenaikan UMP tahun 2022 hanya berkisar 1,09 persen.

Menurut Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, angka 1,09 persen adalah angka simulasi kenaikan UMP dengan aturan baru turunan omnibus law cipta kerja.

Ada sejumlah sanksi administrasi hingga pemberhentian permanen, bagi daerah yang tidak mengikuti aturan upah minimum.

Baca Juga: Penasaran dengan Besaran UMP Jabar Tahun Depan? Ridwan Kamil: Pasti Naik

Sedangkan bagi perusahaan, terdapat sanksi pidana.

Para Gubernur juga memiliki batas waktu hingga 21 November 2021 untuk mengumumkan upah minimum provinsi.
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x