Kompas TV nasional politik

Wapres Ma'ruf Amin Dukung Densus 88 Berantas Jaringan Teror

Kompas.tv - 20 November 2021, 04:05 WIB
wapres-ma-ruf-amin-dukung-densus-88-berantas-jaringan-teror
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin. Wapres mendukung Densus 88 memberantas jaringan teror. (Sumber: Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wapres Ma'ruf Amin mendukung Densus 88 Antiteror Polri untuk memberantas jaringan teroris.

Wapres juga menilai langkah Densus 88 yang mengamankan anggota MUI yang berafiliasi dengan oraganisasi teroris Jamaah Islamiyah (JI) sebagai langkah hukum pemberantasan jaringan teroris.

"Wapres mendukung terhadap langkah hukum. Itu oknum yang melakukan pelanggaran, lebih terkait dengan pribadinya. Mungkin diselidiki jaringan-jaringannya sampai tuntas," ujar Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Jubir Wapres: Tuntutan Pembubaran MUI karena Ada Pengurus Terlibat Terorisme, Tidak Relevan!

Lebih lanjut Wapres menilai oknum anggota MUI Pusat yang ditangkap Densus 88 merupakan pilihan pribadi dan tidak ada kaitan dari MUI.

Kepentingan pribadi tersebut tidak perlu dikaitkan dengan pembubaran lembaga MUI. Proses hukum terhadap oknum tersebut juga tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Tentu saja tidak bisa dikatakan bahwa kemudian MUI dibubarkan karena ada satu oknum yang terlibat seperti itu. Itu tidak ada kaitannya langsung dengan MUI," ujar Masduki.

Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga pendakwah di Bekasi, Selasa (16/11/2021). 

Baca Juga: 2 Terduga Teroris dan Anggota MUI Pusat yang Ditangkap Densus 88 Sudah Dipantau Sejak 2019

Ketiganya yakni Ustaz Farid Okbah selaku Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI), Ahmad Zain An Najah yang tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa MUI Pusat dan Anung Al Hamad selaku pendiri lembaga bantuan hukum (LBH) Perisai Nusantara Esa. 

Mabes Polri menyatakan ketiganya diduga berperan dalam lembaga pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah, yakni Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) serta LBH yang memberi advokasi terhadap terduga teroris melalui Perisai Nusantara Esa.

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 4 Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme kepada ketiga ulama tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Pengurus MUI Tersangka Dugaan Terorisme

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan, penangkapan ketiga terduga teroris ini hasil dari profiling dan pemantauan panjang yang dilakukan Densus 88. 
 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x