Kompas TV nasional hukum

Siapa Bilang Tidak Bisa? Ini Aturan Penegak Hukum Bisa Di-OTT

Kompas.tv - 20 November 2021, 06:10 WIB
siapa-bilang-tidak-bisa-ini-aturan-penegak-hukum-bisa-di-ott
Ilustrasi. Pegawai KPK menunjukkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan. Berikut merupakan aturan hukum terkait penegak hukum dapat dilakukan OTT. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persoalan operasi tangkap tangan (OTT) yang sering dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menjadi perbincangan hangat sejumlah pihak.  

Diketahui, operasi senyap atau OTT memang menjadi salah satu strategi yang digunakan KPK untuk mengungkap tindak pidana korupsi di tanah air.

Metode ini juga masih menjadi senjata ampuh lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di tanah air.

Terbaru, persoalan ini ramai menjadi perbincangan setelah Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan berpendapat bahwa aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim hendaknya tidak dapat ditangkap melalui instrumen OTT.

Pernyataan tersebut dikatakannya saat diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?', Kamis (18/11/2021).

Arteria beralasan para penegak hukum merupakan simbol negara yang harus dijaga marwah kehormatannya. 

Namun pernyataan Arteria yang menyebutkan bahwa penegak hukum tak semestinya terkena OTT sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Tepatnya pada Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019 disebutkan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap siapa pun yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi, termasuk yang melibatkan aparat penegak hukum.

Baca Juga: Penegak Hukum Tidak Perlu Di-OTT, PDIP: Arteria Dahlan Keseleo Lidah

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (19/11/2021).

"Faktanya KPK dalam pasal 11 (UU KPK) dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan itu untuk aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," ujar Ghufron.

Adapun bunyinya sebagai berikut:

"Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi yang:

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan/atau



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.