Kompas TV nasional politik

Moeldoko Ditolak Massa Aksi Kamisan, Deputi Kepala Staf Presiden Heran

Kompas.tv - 19 November 2021, 22:20 WIB
moeldoko-ditolak-massa-aksi-kamisan-deputi-kepala-staf-presiden-heran
Massa aksi Kamisan menolak Moeldoko saat hendak bicara di Aksi Kamisan Semarang, Kamis (18/11/2021) (Sumber: KOMPAS.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan RI Juri Ardiantoro merasa heran dengan penolakan massa aksi Kamisan terhadap kehadiran Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. 

Juri menjelaskan, kehadiran Moeldoko kehadiran Moeldoko di Festival HAM di Semarang untuk membangun dialog dengan para aktivis HAM.

Langkah tersebut merupakan bagian dari cara pemerintah dalam mendengar langsung masukan dari para aktivis dan pengunjuk rasa.

Dengan dialog antara negara dan masyarakat, keinginan aktivis akan menjadi masukan penting bagi pemerintah.

Baca Juga: Pengamat: Penolakan Terhadap Moeldoko Indikasi Pudarnya Kepercayaan

Sayangnya, dialog yang dilakukan Moeldoko tidak berjalan mulus. Aktivis yang berunjuk rasa melarang Moeldoko untuk bicara dan menolak berdialog.

Kedua, aksi yang menuntut penegakan terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia bertolak belakang dengan keputusan penolakan kehadiran pemerintah. 

Dengan hadirnya pemerintah, tentu masukan dan tuntutan para aktivis langsung dapat diserap.

Di sisi lain, yang membuat heran Juri, aksi untuk penegakan HAM ini masih menutup akses untuk orang berbicara dan berpendapat.

Baca Juga: Moeldoko Diusir Pendemo: Saya Hormati Sikap Pengunjuk Rasa!

"Lalu apa makna mendasar dari HAM, jika masih memegang prinsip untuk melarang orang lain berpendapat dan berbicara?" ujar Juri dalam keterangan tertulis Kantor Staf Presiden pada Jumat (19/11/2021).

Juri menambahkan dalam terminologi modern, HAM dapat digolongkan menjadi hak sipil dan politik yang berkenaan dengan kebebasan sipil. Misalnya hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, dan kebebasan berpendapat. 

Kemudian hak ekonomi, sosial, dan budaya, selanjutnya hak untuk memeroleh pendidikan yang layak, hak atas kesehatan, atau hak atas perumahan.

Dalam hal ini, negara berperan dalam menjamin dan memenuhi semua hak yang ada dalam HAM.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x