Kompas TV nasional politik

KPK: Pernyataan Arteria Dahlan soal Penegak Hukum Tidak Bisa Kena OTT Bertentangan dengan UU

Kompas.tv - 19 November 2021, 20:30 WIB
kpk-pernyataan-arteria-dahlan-soal-penegak-hukum-tidak-bisa-kena-ott-bertentangan-dengan-uu
Wakil Ketus KPK Nurul Ghufron. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terkait aparat penegak hukum tidak dapat ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) dinilai bertentangan dengan undang-undang.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, dalam Pasal 11 UU KPK menyatakan KPK memiliki wewenang melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan kepada penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum.

Menurutnya tidak ada alasan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat ditangkap dalam operasi yang dilakukan KPK.

Baca Juga: Pengamat: PDIP Harus Klarifikasi Pernyataan Arteria Dahlan soal OTT, Ini Sikap Partai atau Pribadi?

Ghufron juga menambahkan berdirinya KPK salah satunya tugasnya adalah menegakkan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

"Jadi tidak ada batasan aparat penegak hukum maupun penyelenggara negara enggak perlu ditindaklanjuti," ujar Ghufron di gedung KPK, Jumat (19/11/2021).

"Sehingga pernyataan yang bersangkutan tentu bertentangan dengan pasal 11 Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 Juncto Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK," sambung Ghufron.

Sebelumnya Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan berpendapat, aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim hendaknya tidak dapat ditangkap melalui instrumen OTT.

Baca Juga: Arteria Dahlan: Polisi, Hakim, dan Jaksa Tidak Boleh Di-OTT karena Simbol Negara

Hal tersebut dikatakannya saat diskusi daring bertajuk 'Hukuman Mati bagi Koruptor, Terimplementasikah?', Kamis (18/11/2021).

Politikus PDIP ini beralasan, mereka adalah simbol negara di bidang penegakan hukum yang harus dijaga marwah kehormatannya.

"Sebaiknya aparat penegak hukum, polisi, hakim, jaksa, KPK, itu tidak usah dilakukan instrumen OTT terhadap mereka. Alasannya pertama mereka ini adalah simbolisasi negara di bidang penegakan hukum, mereka simbol-simbol, jadi marwah kehormatan harus dijaga," ujar Arteria.

Baca Juga: Arteria Dahlan Bilang Penegak Hukum Tak Boleh Di-OTT, Begini Respons Pimpinan Komisi III DPR

 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x