Kompas TV nasional berita utama

KSPSI soal Kenaikan Upah 1,09 Persen: Kita Tolak Keras!

Kompas.tv - 19 November 2021, 19:15 WIB
kspsi-soal-kenaikan-upah-1-09-persen-kita-tolak-keras
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea. Para buruh khususnya KSPSI memastikan untuk menolak keras kenaikan upah. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nenawea menegaskan menolak keras kenaikan upah 1,09 persen.

“Kita menolak keras kenaikan upah 1,09%,” tegas Presiden DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nenawea, Jumat (19/11/2021).

“Jadi ini sikap tegas KSPSI, dalam posisi kami, kami ingin menyatakan dengan tegas menolak dengan keras.”

Andi mengaku sudah sejak dua minggu yang lalu melakukan komunikasi dengan sejumlah petinggi negara soal kebijakan terkait upah.

Dalam komunikasi tersebut, Andi menuturkan sudah menyampaikan ke beberapa petinggi negara jika KSPSI dengan tegas menolak formula upah yang diatur dalam PP nomor 36.

“Karena itu kami menegaskan dan menginstruksikan kepada seluruh anggota dewan pengupahan dari tingkat nasional sampai dengan tingkat kabupaten berjuang keras semaksimal mungkin untuk berjuang upah layak untuk buruh di wilayah masing-masing,” ujar Andi.

Baca Juga: Upah Minimum 2022 Naik 1,09 Persen, Aspek: Memalukan

“Dan juga yang kedua, kalau perjuangan tidak maksimal kami menginstruksikan tidak perlu menandatangani berita acara pada saat sidang di dewan pengupahan di wilayah masing-masing.”

Tidak sampai di situ, Andi juga meminta teman-teman buruh untuk menyiapkan langkah berikut terkait kebijakan kenaikan upah yang tidak sesuai. Yaitu, melakukan unjuk rasa secara damai menuntut kenaikan upah yang layak.

“Kami juga meminta kepada seluruh elemen SPSI dari mulai tingkat nasional provinsi sampai tingkat kabupaten yang melakukan aksi unjuk rasa, kami menginstruksikan dapat dilakukan dengan damai menaati aturan hukum,” tegasnya.

Sebelumnya, seperti diberitakan KOMPAS.TV, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, penetapan upah minimum 2022 berdasarkan aturan baru turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Ida mengatakan penetapan upah minimum yang terlalu tinggi akan memberikan dampak negatif seperti terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Upah Minimum Naik Tipis, Buruh Bakal Gelar Aksi Selama Sepekan

“Kita tidak berharap adanya PHK, karena ini (upah minimun terlalu tinggi) memicu terjadinya PHK,” kata Ida, Selasa (16/11).

Tak hanya itu, Ida juga mengatakan penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan juga berpotensi menurunkan indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum dan menurunkan kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.

“Apabila ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru, terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi),” jelas Ida. 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x