Kompas TV regional berita daerah

Berstatus QWO, Perkara Badak Putih Tidak Bisa Diterima

Kompas.tv - 19 November 2021, 16:55 WIB
Penulis : KompasTV Sukabumi

SUKABUMI, KOMPAS.TV - Sidang putusan gugatan perkara sengketa Lapang Sepak Bola Badak Putih, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, kembali di gelar. Sidang putusan perkara sengketa tanah ini Majelis Hakim memutuskan perkara sengketa tanah badak putih tidak dapat diterima. Dengan hasil putusan majelis hakim, kini status lapang bola badak putik menjadi status QWO.

Dengan hasil ini, penggugat tanah Lapang Bola Badak Putih seluas 1000 meter, akan melakukan banding, dan menuntut bahwa majelis hakim ini sudah dua kali ganti, sehingga pihaknya tidak bisa menerima dengan keputusan ini.

Sementara Humas Pengadilan Cibadak, keputusan yang di ambil majelis hakim terkait sengketa tanah ini telah melalui pembahasan seluruh Hakim. Dengan hasil ini penggugat melalukan banding, dalam waktu depan ke depan. Perkara ini berjalan selama satu tahun, dan kini tanah Lapang Badak Putih berstatus QWO.,



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x